Kasus Imam Nahrawi
Ada Aksi Demo Bela Imam Nahrawi, KPK Anjurkan Lewat Jalur Peradilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengindahkan aksi demonstrasi sejumlah massa yang mempersoalkan penetapan tersangka Menpora Imam Nahrawi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengindahkan aksi demonstrasi sejumlah massa yang mempersoalkan penetapan tersangka Menpora Imam Nahrawi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan proses penyidikan untuk memastikan penegakan hukum tetap akan berjalan.
“Kita (KPK) tidak bisa melarang orang-orang membela tersangka korupsi,” ujar Febri kepada wartawan, Selasa (24/9/2019).
Namun Febri menegaskan, agar setiap upaya kritis untuk melawan KPK, agar dilakukan di hadapan hukum lewat peradilan.
“Kalau ada pihak-pihak yang ingin mempersoalkan penetapan tersangka Menpora (Imam), maka hadapi KPK secara hukum,” kata Febri.
Baca: Mantan Sekretaris Menpora akan Ungkap Peran Imam Nahrawi Terkait Kasus Dugaan Suap Dana Hibah KONI
Baca: Ada 99 Pengacara Tawarkan Diri Dampingi Imam Nahrawi Hadapi Proses Hukum
Kata Febri, saluran hukum menentang penetapan tersangka oleh KPK sah untuk dilakukan.
Termasuk jika Imam, dan para loyalisnya mengajukan gugatan praperadilan.
Dia menambahkan, KPK punya dasar hukum yang kuat, dan alat bukti yang cukup untuk menyeret politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ke meja persidangan.
“Kita bisa membuktikan secara clear bukti-buktinya apa saja untuk dibuka dalam proses persidangan,” katanya.
Meski menyarankan untuk menguji KPK lewat jalur hukum, tetapi Febri mengatakan, juga tak mempersoalkan bentuk kritis terhadap penetapan tersangka Imam, dilakukan dengan cara-cara konvensional seperti turun ke jalan, dan aksi protes dan demonstrasi.
“Kami harus memastikan, proses hukum dan penyidikan untuk tersangka Menpora itu akan terus berlanjut meskipun ada mungkin suara-suara yang lain, yang mempersoalkan (penetapan tersangka) itu,” ujar Febri.
Diketahui, pada Jumat (20/9/2019) pekan lalu, massa Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menggelar aksi demonstasi di depan Gedung Merah Putih KPK.
Mereka kecewa dengan keputusan KPK yang menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka.
PB PMII menuding penetapan status tersangka terhadap Imam Nahrawi oleh KPK sarat akan faktor politik.
Koordinator Aksi Nasional PMII Syarif Hidayatullah kala itu mendesak KPK untuk tidak bertindak sebagai alat politik.