Revisi UU KPK
Pengamat: Janji Presiden Memperkuat KPK Tidak Terlihat Dari UU KPK Hasil Revisi
komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terlihat dalam Undang-undang KPK hasil revisi.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Adi Suhendi
Namun, tidak untuk revisi UU KPK.
Jokowi tidak meminta DPR untuk menunda disahkan, sehingga proses pembahasannya di DPR terbilang cepat.
"Yang satu itu (revisi UU KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU KUHP, Pertanahan dan lainnya) pemerintah aktif, karena memang disiapkan pemerintah," tutur Jokowi.
Diketahui, aksi unjuk rasa terus terjadi setelah revisi UU KPK disahkan.
Presiden pun diminta untuk menerbitkan Perppu sebagai satu cara untuk membatalkan revisi UU KPK.
"Kalau Presiden merasa ada kondisi darurat yang butuh penanganan langsung dan segera, dia bisa keluarkan Perppu tanpa harus meminta pandangan siapapun. Itu kan prerogatif Presiden," kata Peneliti Formappi Lucius Karus di Jalan Tarumanegara, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (22/9/2019).
Akan diuji materi ke MK
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi) Jakarta berencana mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap hasil revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Upaya itu dilakukan karena Semmi Jakarta menilai ada upaya melemahkan KPK. Upaya pelemahan tidak hanya dari revisi Undang-Undang KPK, tetapi juga pemilihan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
"Kami akan menyusun (uji materi,-red) bersama tim hukum," kata Ketua Umum Semmi Jakarta Raya, Yaser Hatim, kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Dia mengungkapkan sejumlah upaya melemahkan komisi anti rasuah. Pertama, apabila salah satu tersangka korupsi disadap, KPK harus meminta izin. Dia menilai upaya itu akan menghapuskan independensi sebagai penegak hukum.
Baca: Mahkamah Konstitusi Uji Materi UU Pilkada
Baca: KPK Panggil Aher sebagai Saksi Iwa Karniwa Terkait Kasus Meikarta
Baca: Timnas U-16 Indonesia Ingin Cetak Banyak Gol Lawan Brunei
Kedua, kata dia, adanya kewenangan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan atau SP3. Dia mengkhawatirkan ada penerbitan SP3 dapat mengakibatkan kongkalikong dalam penegakan hukum.
Terakhir, dia menyoroti banyaknya petinggi Polri yang ditunjuk mempimpin lembaga negara.
"Banyak lembaga negara yang ketuanya dari Polri. Seperti Kepala BIN, BULOG hingga KPK," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima berkas permohonan uji materi atau judicial review terhadap berlakunya hasil revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sudah disahkan melalui paripurna di DPR RI.