Demo Tolak RUU KUHP dan KPK
AJI Jakarta Mencatat Ada 4 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Saat Meliput Demo Mahasiswa di Sekitar DPR
Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta mencatat ada empat jurnalis mengalami kekerasan saat meliput demonstrasi mahasiswa
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Adi Suhendi
Mobil yang digunakan Febrian saat meliput di wilayah Senayan dipukul dan dirusak massa.
Kaca mobil Metro TV bagian depan dan belakang, serta kaca jendela samping pecah.
"Atas peristiwa ini, AJI Jakarta mengutuk keras segala bentuk kekerasan yang dilakukan kepada jurnalis. Baik yang dilakukan aparat kepolisian maupun massa," jelas Asni.
AJI menilai, kekerasan yang dilakukan polisi dan massa merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.
Sampai saat ini AJI Jakarta terus melakukan verifikasi kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput aksi mahasiswa Selasa kemarin.
Baca: Jokowi Minta RKUHP Penghinaan Presiden Dihapus, Yasonna Laoly: Kita Beradab, Saya Tak Bisa Biarkan
Tidak menutup kemungkinan masih ada jurnalis lain mengalami kekerasan saat liputan.
"Kami tegas menyatakan sikap, mendesak Kepolisian menangkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis saat meliput, baik yang melibatkan anggotanya dan sekelompok warga. Apalagi kekerasan yang dilakukan anggota Polri tersebut terekam jelas dalam video-video yang dimiliki jurnalis. Serta semua pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus diproses hukum untuk diadili hingga ke pengadilan," jelas dia.