MAKI Sebut UU KPK Tidak Sah, Soroti Hal yang Biasanya Dianggap Sepele dalam Sidang Pengesahan
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berencana akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor:
ade mayasanto

TRIBUNNEWS.COM - Di tengah pro dan kontra rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) terkait pembatalan Undang-undang Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul hasil survei mengenai hal itu.
Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebutkan, dari hasil survei menyebutkan sebanyak 76,3 persen publik mendukung Presiden Joko Widodo menerbitkan perpu.
"Seperti SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), dalam UU KPK diatur dua tahun tidak selesai kasus langsung SP3," ujar Direktur LSI Djayadi Hanan, di Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Menurutnya, kasus korupsi seringkali melibatkan faktor politik dan ekonomi yang rumit.
"Karena rumit ada banyak kasus yang tidak bisa diselesaikan dalam dua tahun. Tapi dalam revisi yang baru, lewat dua tahun langsung SP3," ujarnya.
Halaman Berikutnya di tribunkaltim.co, klik di sini >>>>>>>>>>>>>>>>>