OTT KPK di Medan
KPK Sita Mobil Avanza yang Dipakai Staf Protokoler Setda Medan untuk Melarikan Diri
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan rangkaian penggeledahan di lima lokasi di Medan
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Sanusi
Dzulmi dan Syamsul selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.