Sabtu, 6 September 2025

UMP 2020 Naik 8,51%, SBSI Berharap Pemerintah Bertindak, Beri Jaminan Kesehatan hingga Pendidikan

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik sebesar 8,51%. SBSI berharap pemerintah bertindak dengan memberi jaminan kesehatan hingga pendidikan.

Penulis: Miftah Salis
Kompas.com | Totok Wijayanto
Ilustrasi foto - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik sebesar 8,51%. SBSI berharap pemerintah bertindak dengan memberi jaminan kesehatan hingga pendidikan. 

Meskipun dalam beberapa kasus, buruh masih luput dari perhatian.

Endang menambahkan, biaya terbesar berasal dari sektor kesehatan dan pendidikan.

PP No.78 yang digunakan sebagai acuan keputusan kenaikan UMP dinilai masih mencekik nasib para buruh.

"Harapannya ada kebijakan yang lain untuk menutup kebutuhan buruh," kata Endang.

Bukan tanpa tujuan.

Endang berharap nantinya regenerasi anak-anak buruh dapat tercukupi mulai dari kesehatan dan pendidikan.

"Supaya kelangsungan regenerasi anak anak buruh tercukupi, mulai dari pendiidkan, kesehatan, syukur-syukur ada bantuan perumahan," katanya.

Kehidupan buruh di Indonesia dinilai jauh dari kata layak.

Di sini, peran pemerintah menjadi sangat penting.

SBSI selama ini terus melakukan mediasi terkait PP No.78 yang dinilai merugikan.

Meski demikian, pihaknya belum berencana untuk melakukan demo di jalan.

Menurutnya, demo menjadi jalan terakhir.

Baca: Soal Demo Para Buruh yang Tuntut Anies Tetapkan UMP 2020 Rp 4,6 Juta, Apalagi Tuntutan Mereka?

Baca: UMP 2020 di 34 Provinsi Naik, Kalimantan Utara Lebih Tinggi dari Kalimantan Barat, Selisih Berapa?

Dikatakan Endang, di sisi lain, kesadaran buruh belum tumbuh terhadap satu isu.

Menurutnya, para buruh di wilayah Solo cenderung menerima keputusan yang diberikan.

"Kita kan merespon teman-teman buruh. Dalam kondisi terdesak akan bergerak, tapi kelihatannya ya kayak "nerimo" gitu, kita sendiri nggak setuju dengan PP No.78," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan