Sabtu, 6 September 2025

UMP 2020 Naik 8,51%, SBSI Berharap Pemerintah Bertindak, Beri Jaminan Kesehatan hingga Pendidikan

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik sebesar 8,51%. SBSI berharap pemerintah bertindak dengan memberi jaminan kesehatan hingga pendidikan.

Penulis: Miftah Salis
Kompas.com | Totok Wijayanto
Ilustrasi foto - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik sebesar 8,51%. SBSI berharap pemerintah bertindak dengan memberi jaminan kesehatan hingga pendidikan. 

Selain itu, kondisi politik saat ini membuat para buruh tak ingin memperkeruh suasana.

Dijelaskan Endang, para buruh ingin negara tetap aman dan damai.

Meski demikian, ada harapan kepada negara untuk mensejahterakan mereka, para buruh.

"Ada harapan besar ke negara untuk memberikan kebijakan yang berpihak pada buruh, khususnya upah yang layak bagi buruh," katanya.

Wilayah Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP terendah urutan ke-2.

Provinsi dengan UMP paling rendah adalah DI Yogyakarta sebesar Rp 1.704.607 pada 2020 dari Rp 1.570.922 pada tahun 2019.

Sementara itu, kenaikan UMP dengan penerimaan terbesar terjadi di DKI Jakarta dari sekitar Rp 3.940.973 pada 2019 menjadi Rp 4.276.349 pada 2020.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan