Minggu, 28 September 2025

Revisi UU KPK Sudah Berlaku, Bagaimana Kabar Dewan Pengawas?

Dewan Pengawas KPK hingga saat ini belum terbentuk, padahal revisi UU tentang KPK telah berlaku sejak bulan lalu.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Warta Kota/henry lopulalan
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. Warta Kota/henry lopulalan 

Presiden Jokowi juga menambahkan mengenai sikap dalam ketatanegaraan, ketika sedang ada proses uji materi ditindih dengan keputusan yang lain.

"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK, kita harus menghargai proses-proses seperti itu, jangan ada orang yang masih berproses di uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," tutur Presiden Jokowi.

Sebelumnya, setelah revisi UU KPK disahkan, Presiden Jokowi didesak untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Karena hasil revisi UU KPK dianggap sebagai upaya pelemahan KPK.

Dikutip dari Kompas.com, sejumlah poin yang dianggap akan melemahkan KPK, antara lain keberadaan Dewan Pengawas KPK, dilucutinya sejumlah kewenangam KPK terkait penyidikan dan penuntutan, serta sejumlah prosedur yang dianggap merumitkan proses penindakan. (*)

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)(Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan