RUU KPK
ICW Kecewa Presiden Jokowi belum Terbitkan Perppu KPK dengan Alasan Menunggu Hasil Uji Materi MK
Kurnia Ramadhana, Peneliti ICW menilai alasan presiden belum menerbitkan Perppu karena menunggu hasil dari MK tidak tepat.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Tiara Shelavie
Sebelumnya, Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan jika penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK oleh Presiden Jokowi menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Intinya terkait dengan Perppu KPK adalah menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi," ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV Sabtu, (2/11/2019).

Pratikno mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan dan sikap dari Presiden karena menghargai upaya hukum yang sedang berlangsung.
"Isunya ini bukan Perppu KPK akan diterbitkan atau tidak tapi beliau menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di MK," ungkapnya.
Ia mengtakan jika proses hukum yang berlangsung biarkan berjalan terlebih dahulu.
"Nanti masalah terbit Perppu KPK atau tidak itu urusan lain yang jelas Presiden ingin menghargai proses hukum yang sedang berlangsung"ujarnya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan jika diterbitkan atau tidaknya Perppu KPK itu adalah hak presiden.
"Sejak awal KPK sudah menyampaikan, saya kira sikap KPK jelas ya diterbitkan atau tidak diterbitkannya Perppu itu menjadi domain dari Presiden karena itu kewenangan presiden," ujarnya dilansir dari Youtube Kompas TV Sabtu, (2/11/2019).
Febri Diansyah menyerahkan keputusan tersebut ke Presiden dan melihat apakah Presiden memilih menyelamatkan KPK dalam pemberantasan korupsidengan menerbitkan Perppu atau tidak.
Ia mengatakan jika sekarang KPK tidak fokus pada hal tersebut karena saat ini fokus KPK adalah meminimalisir efek kerusakan atau pelemahan yang terjadi pasca revisi undang undang yang dilakukan.
"Itu yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi,"ujarnya. (*)
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)