Kasus Penembakan Mahasiswa di Kendari, Yusuf Kardawi Tak Dapat Dibuktikan Terkena Luka Tembak
Namun berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan, hanya Randy yang terbukti meninggal karena luka tembak.
Editor:
Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI telah menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka penembakan mahasiswa saat aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019.
Namun berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan, hanya Randy yang terbukti meninggal karena luka tembak.
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit 5 Dirpidum Bareskrim, Kombes Pol. Chuzaini Patoppoi saat konferensi pers terkait hasil penyidikan dan penyelidikan kasus penembakan mahasiswa Kendari.
Baca: Kasus Penembakan Mahasiswa Kendari, Polri Tetapkan Brigadir AM Sebagai Tersangka
Ketika itu, ada dua mahasiswa Kendari yang diduga terkena luka tembak, yaitu Yusuf Kardawi dan Randy.
Patoppoi mengatakan, korban Yusuf Kardawi disebutkan tidak dapat disimpulkan meninggal karena luka tembak. Hal itu terungkap dari hasil visum keduanya.
"Kita dapat tiga hasil visum, untuk korban Randy, dokter menyatakan karena luka tembak. Kemudian Ihu Maulida mengalami luka tembak, tapi hanya luka dibagian kaki sebalah kanan. Untuk korban Yusuf Kardawi tidak dapat disimpulkan karena luka tembak," kata Pattopoi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Hal itupun didukung dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 25 saksi. Termasuk kepada enam orang anggota polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin membawa senjata api saat mengawal aksi demonstrasi.
"Dua ahli yang jadi dokter melakukan pemeriksaan dan visum dari pada korban Randy dan Yusuf," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI menetapkan satu tersangka anggota polri yang diduga melakukan penembakan mahasiswa saat demonstrasi menolak revisi UU KPK dan RKUHP di Kantor DPRD Kendari, Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu. Dia adalah brigadir AM yang kini akan segera dilakukan penahanan.
Dari hasil olah TKP, Patoppoi mengatakan, pihaknya mendapatkan tiga proyektil peluru dan enam selonsong yang ada di tempat kejadian. Dari hasil identifikasi uji balistik, barang bukti tersebut memiliki kesamaan dengan enam anggota polri yang diduga membawa senjata saat pengamanan demonstrasi.
"Hasil pemeriksaan uji balistik selongsong peluru maupun 3 proyektil peluru disandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa oleh 6 anggota polri yang telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar disiplin, ditemukan keidentikan," kata Kasubdit 5 Dirpidum Bareskrim, Kombes Pol. Chuzaini Patoppoi saat konpers di mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Sebelumnya, Kepolisian RI memang telah memberikan sanksi disiplin untuk enam anggota Polda Sultra yang ketahuan membawa senjata api dalam pengamanan demonstrasi di depan kantor DPRD DPRD Kendari, Sulawesi Tenggara.
Namun dari enam senjata, kata dia, hanya satu senjata yang identik dengan dua proyektil dan dua selonsong. Dari hasil uji balistik, pihaknya menyimpulkan senjata api itu identik yang digunakan oleh Brigadir AM.
Baca: Demo Mahasiswa di Kendari Ricuh, Polisi Dilempari Batu dan Kotoran Sapi
"Kami menyimpulkan dua poryektil dan dua selonsong peluru yang dilakukan pemeriksaan uji balistik identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh brigadir AM," ungkapnya.