Kamis, 21 Agustus 2025

Tanggapi Penambahan Jabatan Wakil Panglima TNI, Prabowo: Itu Hak Prerogatif Presiden

Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto memberikan tanggapan akan ditambahnya jabatan Wakil Panglima TNI.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Fathul Amanah
YouTube KompasTV
Screenshoot 

Dalam Perpres ini juga disebutkan perlunya pembentukan organisasi TNI yang baru dalam Peraturan Presiden ini dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 203 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Oktober 2019.

Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir muncul pada 20 tahun lalu.

Wakil panglima terakhir dijabat oleh Fachrul Razi dan telah dihapus pada pemerintahan era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin/Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan