Rabu, 10 September 2025

Rizieq Shihab Pulang

Polemik Pencekalan Rizieq Shihab: Saling Klaim dengan Pemerintah, Berikut Prosedurnya Menurut UU

Isu dicekalnya Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sehingga tak bisa kembali ke Indonesia menjadi polemik

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

Menurut dia, apabila ada surat pencegahan atau penangkalan untuk kembali ke Tanah Air, maka tidak boleh diajukan oleh pribadi tertentu, tetapi harus resmi dari instansi penegakan hukum terkait.

Baca: Isu Pemulangan Rizieq Shihab, Dirjen Imigrasi: Kami Mengikuti Kabar Habib Rizieq Lewat Media

"Surat pencegahan atau penangkalan (itu) dari instansi penegakan hukum (gakum). Enggak boleh dari pribadi yang mengajukan," ucap dia.

Sebaliknya, ia menyarankan Rizieq untuk mengkonfirmasi secara langsung ihwal surat tersebut kepada Pemerintah Arab Saudi(Penulis: Dian Erika Nugraheny, Rakhmat Nur Hakim, Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Duduk Perkara "Surat Pencekalan", Adu Klaim Rizieq Shihab dan Pemerintah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan