Opsi-opsi Evaluasi Pilkada dari DPR
Namun, hasil evaluasi Pilkada belum tentu menjadikan Pilkada langsung menjadi tidak langsung
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bersama DPR sepakat mengevaluasi pelaksanaan Pilkada.
Wacana mengevaluasi Pilkada yang dilontarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian disambut positif Komisi II yang menjadi mitra kerja Kemendagri.
Baca: Komisi II Nilai Wacana Pilkada Tidak Langsung yang Dilontarkan Mendagri Terlalu Terburu-buru
Namun, hasil evaluasi Pilkada belum tentu menjadikan Pilkada langsung menjadi tidak langsung.
Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia mengatakan terdapat sejumlah opsi hasil dari evaluasi Pilkada.
Pertama, Pilkada langsung hanya dilakukan di tingkatan Kabupaten atau Kota.
Sementara pada level provinsi Pilkada di kembalikan ke DPRD.
"Saya kira ya kita tetapkan saja Pilkada langsung itu di kabupaten kota, sementara di provinsi karena dia kepanjangan pemerintah pusat, mungkin tidak perlu dilaksanakan secara langsung, salah satu opsinya itu misalnya," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (14/11/2019).
Salah satu pertimbangannya, menurut Doli yakni variabel sosial-politik.
Era reformasi sekarang ini kedaulatan berada di tangan rakyat.
Salah satu betuk kedaulatan tersebut yakni rakyat memiliki suara untuk menentukan langsung calon pemimpinnya.
Namun di satu sisi, status otonomi daerah titik tekannya berada di level kabupaten dan kota, sementara Provinsi hanya merupakan kepanjangtanganan dari pemerintah pusat.
"Oleh karena itu muncul opsi Pilkada langsung hanya di level kabupaten atau kota," katanya.
Opsi lainnya menurut Doli, menggunakan teori asimetris.
Teori tersebut berpandangan bahwa status setiap wilayah tidak lah sama, misalnya antara wilayah yang tergolong perkotaan dan pedesaan.