Rabu, 27 Agustus 2025

Enam Kali UU KPK Digugat ke MK, Pasal Apa Saja yang Diperkarakan?

Ada enam perkara permohonan uji materi tentang UU KPK ke MK. Pasal apa saja yang digugat?

TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Satu sampai sekitar 20 lebih massa aksi melakukan demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada pukul 12.30 WIB, Rabu (12/6/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sejumlah pengajuan uji materi UU tentang KPK pascadirevisi.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, mayoritas permohonan uji materi menyoal hal formil dan materiil.

Baca: Presiden Jokowi Cari Pengganti Hakim MK I Gede Dewa Palguna

Permohonan uji materi pun diajukan berbagai pihak dari sejumlah latar belakang.

"Secara umum, sama (materi yang digugat), antara lain soal hal itu (formil dan materiil). Pemohon dari berbagai latar belakang, " ujar Fajar ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (18/11/2019).

Menurut Fajar Laksono, saat ini sudah ada enam perkara permohonan uji materi terhadap UU KPK hasil revisi yang sudah diregistrasi di MK.

Adapun keenam perkara ini diajukan dalam rentang waktu akhir September atau setelah UU KPK hasil revisi disahkan hingga awal bulan ini.

Rinciannya, tiga perkara sudah selesai menjalani tahap sidang pemeriksaan pendahuluan dan sudah menyampaikan perbaikan.

Sementara tiga lainnya akan baru akan menjalani sidang pendahuluan pada Selasa (19/11/2019) siang.

Dilansir dari laman resmi MK, Enam permohonan gugatan tersebut yakni

Gugatan Formil :

1. Perkara Nomor 71/PUU-XVII/2019

Registrasi: Rabu, 13 November 2019, Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dengan profesi Tenaga Ahli Anggota DPRD DKI Jakarta/Mahasiswa FHUI

Obyek gugatan: Keberadaan Dewan Pengawas dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Keberadaan dewan pengawas dinilai sebagai sesuatu paradoks yang justru melemahkan KPK.

Baca: Dukung KPU, Perludem Uji Materi Pasal Napi Kasus Korupsi di UU Pilkada

Tuntutan, antara lain meminta agar Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 21 ayat (1), Bab VA, Pasal 40 ayat (2), Pasal 47, Pasal 69A dan Pasal 69D UU KPK dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Status: sidang pendahuluan pada Selasa (19/11/2019).

2. Perkara Nomor 73/PUU-XVII/2019 

ILUSTRASI SIDANG - Suasana sidang putusan akhir untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). Sebanyak 67 perkara dari total 202 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dibacakan putusan akhirnya pada hari pertama sidang oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman. Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI SIDANG - Suasana sidang putusan akhir untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). Sebanyak 67 perkara dari total 202 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dibacakan putusan akhirnya pada hari pertama sidang oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Registrasi: Kamis, 14 November 2019

Pemohon: Ricky Martin Sidauruk dan Gregorianus Agung. Keduanya adalah mahasiswa

Obyek gugatan: Uji materi Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal ini berbunyi, penyidik KPK dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya dan/atau internal KPK.

Tuntutan: Meminta MK menyatakan Pasal 43 ayat (1) Perubahan Kedua UU KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat sepanjang dimaknai, bahwa hanya profesi atau instansi-instansi pemerintah sebagaimana disebut dalam Pasal 43 ayat (1) itulah yang mempersyaratkan untuk menjadi seorang penyelidik KPK sehingga hanya orang yang berasal dari profesi atau instansi-instansi pemerintah tersebut yang oleh KPK dapat diangkat dan diberhentikan sebagai penyelidik KPK.

Status: sidang pendahuluan pada Selasa (19/11/2019).

Gugatan formil dan materil UU KPK

1. Perkara Nomor 59/PUU-XVII/2019 

Registrasi: Senin, 7 Oktober 2019

Pemohon: 25 orang Mahasiswa/i Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum di Universitas Islam As-Syafi'iyah yang juga berprofesi sebagai advokat

Obyek gugatan: menguji formil UU Nomor ... Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan menguji Pasal 21 ayat (1) huruf q (uji materil) UU Nomor ... Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal 21 mengatur tentang dewan pengawas.

Tuntutan, antara lain: a. UU Nomor ... Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK secara formil tidak memenuhi prosedur dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan harus dinyatakan batal demi hukum

b. Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor ... Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Status: telah selesai menjalani tahapan pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian perbaikan.

Pada Selasa (19/11/2019) sidang mendengar keterangan DPR dan Presiden.

2. Perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019

Registrasi: Rabu, 6 November 2019

Pemohon: Gregorius Yonathan Deowikaputra yang berprofesi sebagai pengacara

Obyek gugatan Menguji secara formil dan materil UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Secara formil, pembentukan perubahan kedua UU KPK dinilai bertentangan dengan UUD 1946.

Secara materil, Pasal 11 ayat (1) sepanjang mengenai frasa "dan/atau" serta Pasal 29 huruf e perubahan kedua UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tuntutan, antara lain membatalkan perubahan kedua UU KPK dan menyatakan Pasal 11 ayat (1) sepanjang mengenai frasa "dan/atau" serta Pasal 29 huruf e perubahan kedua UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Status: telah selesai menjalani tahapan pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian perbaikan.

3. Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019

Registrasi: Rabu, 13 November 2019

Pemohon: Fathul Wahid (Rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta), Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali. Kesemuanya berasal dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Obyek gugatan: a. Uji formil proses pembentukan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK b. Uji materi Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 50 ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf dan Pasal 47 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK

Tuntutan, antara lain: a. Menyatakan proses pembentukan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

b. Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 50 ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf dan Pasal 47 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bertentang dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Status: sidang pendahuluan pada Selasa (19/11/2019).

4. Perkara Nomor 57/PUU-XVII/2019 

Perbaikan Permohonan: Senin, 14 Oktober 2019

Pemohon: 189 mahasiswa dari seluruh Indonesia dengan kuasa hukum Zico Leonard Djagardo Simanjuntak

Obyek gugatan: Uji formil UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan uji materil Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Bab VA, Pasal 40 ayat (2), Pasal 47, Pasal 69A dan Pasal 69D Perubahan Kedua UU KPK.

Tuntutan: a. Karena perkaranya terkait dengan pemilihan anggota dan ketua KPK terpilih, maka para pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan DPR dan Presiden memberhentikan pelantikan anggota KPK

b. Menyatakan proses pembentukan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

c. Menyatakan Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Bab VA, Pasal 40 ayat (2), Pasal 47, Pasal 69A dan Pasal 69D Perubahan Kedua UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 

Status: telah selesai menjalani tahapan pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian perbaikan.

Penulis: Dian Erika Nugraheny

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul; Digugat Enam Kali, UU KPK Dipersoalkan Secara Formil dan Materiil

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan