DPRD Pilih Kepala Daerah
Wacana Pilkada Kembali ke DPRD Mencuat, Ketua KPU: Terserah Pembuat Undang-Undang
Menurutnya, mengenai sistem pemilihan merupakan kewenangan pembuat Undang-Undang yakni Pemerintah dan DPR RI.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman enggan mengomentari banyak munculnya wacana pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD.
Menurutnya, mengenai sistem pemilihan merupakan kewenangan pembuat Undang-Undang yakni Pemerintah dan DPR RI.
"Sebetulnya kalau terkait dengan sistem terserah pada pembuat Undang-Undang," kata Arief ditemui usai rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Ia mengatakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu hanya melakukan evaluasi dan melaksanakan setiap tahapan pemilihan.
Baca: Legislator Golkar: Jangan Ada Pikiran Pilkada Balik ke DPRD
Arief memberikan contoh kesulitan yang dihadapi KPU dalam sistem pemilihan langsung.
"Misalnya kalau ada pertanyaan, kalau pemilihan langsung apa yang sulit misal bagi KPU, yang sulit tentu kami harus distribusi logistik ke banyak tempat dibandingkan tak langsung, tak perlu. Karena pemlihannya hanya didalam ruangan," ucapnya.
Selain itu, kata dia, yang menjadi tantangan KPU adalah memutakhirkan data pemilih.
Baca: IPI Sarankan KPU Fokus Terhadap Tugas dan Fungsinya Sebagai Penyelanggara Pemilu
Oleh karena itu, Arief menegaskan mengenai sistem pemilihan kepala daerah apakah dilakukan secara langsung atau tidak, sepenuhnya kewenangan pembuat undang-undang.
"Kami serahkan pada pembuat UU. Kami KPU memberikan catatan bagaimana kami melaksanakanya, bagaiman kemudian sebetulnya memilih secara langsung ini sampai hari ini sudah disepakati bersama sebagai cara untuk memilih dan melakukan proses suksesi, proses memilihab pemimpin kita tiap lima tahun sekali," pungkas Arief.