Guru Agama Kristen Dapat Tunjangan dan Insentif Rp50 Miliar dari Kemenag, Ini Rinciannya
Kemenag membagi anggaran Rp50 miliar ke dalam tiga skema utama pemberian tunjangan dan insentif untuk guru-guru Agama Kristen.
Ringkasan Berita:
- Guru Agama Kristen dapat tunjangan dan insentif Rp50 miliar dari Kemenag.
- Kemenag membagi anggaran Rp50 miliar ke dalam tiga skema utama pemberian tunjangan dan insentif guru-guru Agama Kristen.
- Ditjen Bimas Kristen menargetkan 16.600 guru untuk mengikuti PPG lanjutan dengan alokasi anggaran Rp13 miliar, agar seluruh guru agama Kristen bersertifikat profesi pada akhir 2026.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas guru Pendidikan Agama Kristen di seluruh Indonesia.
Direktur Pendidikan Kristen, Suwarsono, menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bimas Kristen telah menggunakan total anggaran sebesar Rp50 miliar untuk tahun 2025.
"Insentif dan tunjangan ini menjadi bentuk apresiasi negara atas dedikasi guru-guru agama Kristen, termasuk mereka yang bertugas di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal)," ujar Suwarsono, dilansir dari laman Kemenag, Senin (3/11/2025).
Dari total anggaran Rp50 miliar tersebut, Kemenag membaginya ke dalam tiga skema utama pemberian tunjangan dan insentif guru-guru agama Kristen.
Rincian Tunjangan dan Insentif Guru Agama Kristen
Anggaran sebesar Rp50 miliar dialokasikan untuk mendukung tiga skema utama peningkatan kesejahteraan guru agama Kristen, yaitu
- Insentif bagi 3.831 guru non-ASN dengan total anggaran mencapai Rp11,54 miliar sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka di sekolah-sekolah keagamaan;
- Tunjangan profesi (TPG) bagi 738 guru non-ASN dengan nilai Rp13,63 miliar yang diberikan kepada guru bersertifikat pendidik;
- Tunjangan khusus bagi 1.237 guru yang bertugas di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) dengan total anggaran Rp24,85 miliar, sebagai dukungan afirmatif negara untuk memastikan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh guru agama Kristen di Indonesia.
"Kami berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru, baik yang berada di sekolah negeri maupun di sekolah keagamaan Kristen swasta di seluruh Indonesia. Semua guru agama Kristen harus memiliki akses yang sama terhadap sertifikasi dan tunjangan profesi," tegas Suwarsono.
Baca juga: Kenaikan Tunjangan Guru Honorer di Tahun 2026, Berikut Penjelasannya
Peningkatan Profesionalitas Guru Lewat Program PPG
Dalam kesempatan yang sama, Suwarsono juga menjelaskan bahwa hingga tahun 2025 tercatat ada 50.270 guru Pendidikan Agama Kristen di Indonesia.
Mereka terdiri atas 15.862 guru PNS, 10.192 guru PPPK, dan 24.216 guru non-ASN yang tersebar di berbagai satuan pendidikan Kristen, mulai dari Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK) hingga Sekolah Menengah Agama Kristen (SEMAK).
Dari total 50.270 guru tersebut, sebanyak 12.496 guru telah tersertifikasi, sementara 37.774 lainnya masih dalam proses.
Sedangkan dari jumlah yang belum tersertifikasi, 27.021 guru dinyatakan eligible mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan sisanya masih melengkapi syarat administrasi seperti kualifikasi S1 dan masa kerja minimal dua tahun.
Program PPG Dalam Jabatan bagi guru Pendidikan Agama Kristen telah dilaksanakan secara bertahap sejak 2024.
"Tahun 2025, ada 10.841 guru yang mengikuti PPG melalui tiga batch, bekerja sama dengan Universitas Negeri Jakarta dan Universitas Bandung Indonesia untuk mata pelajaran umum, serta IAKN Ambon, Tarutung, dan Manado untuk PAK," jelasnya.
Pada tahun 2026, Ditjen Bimas Kristen menargetkan 16.600 guru untuk mengikuti PPG lanjutan dengan alokasi anggaran Rp13 miliar, agar seluruh guru agama Kristen telah bersertifikat profesi pada akhir 2026.
Program peningkatan kesejahteraan guru ini telah memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan keagamaan Kristen.
Para guru kini memiliki semangat baru dalam mengajar, sementara kompetensi dan profesionalitas mereka meningkat seiring pelaksanaan PPG dan pelatihan berkelanjutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.