Sabtu, 6 September 2025

Mahfud MD Buka Suara Terkait Surat Perpanjangan Izin FPI, Sebut Masih Ada Permasalahan

Mahfud MD ikut buka suara terkait surat perpanjangan izin FPU, sebut masih ada permasalahan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko-Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, pemerintah belum bisa menerbitkan surat perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam ( FPI).

Mahfud membenarkan bahwa penerbitan surat izin itu masih terganjal persoalan AD/ART.

"Sudah diumumkan kan (menurut Informasi dari Mendagri Tito Karnavian)."

"Ya itu pengumumannya, begitu," ujar Mahfud kepada wartawan di Auditorium Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019).

Mahfud kemudian membenarkan pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI.

Baca: Wakil Ketua DPR Yakin Kemendagri Punya Pertimbangan Matang

Baca: Soal Perpanjangan Izin FPI, M Qodari Sebut Tito Karnavian & Fachrul Razi Melihat Obyek yang Berbeda

"Iya. Ya itu pengumumannya."

"Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," kata dia.

Saat ditanya perihal tindak lanjut atas kondisi ini, Mahfud meminta publik menunggu.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, proses perpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) FPI relatif memakan waktu lebih lama.

Pasalnya ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.

Baca: Menko Polhukam Mahfud MD : Masa Kita Takut Sama Rizieq Shihab?

Baca: Rocky Gerung Klaim FPI Kini Sudah Berubah, Budiman Sudjatmiko Ungkit Penyiraman Guru Besar UI

Hal ini disampaikan Tito saat menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang agar cermat dan berhati-hati dalam menerbitkan SKT FPI.

Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.

"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah."

"Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?" kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).

Baca: Soal Perpanjangan Izin FPI, Beda Pendapat antara Budiman Sudjatmiko dan Rocky Gerung

Baca: Tito Karnavian Belum Putuskan Izin Perpanjang FPI, Rocky Gerung Sebut Mendagri Tak Paham Khilafah

Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.

Tito khawatir hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut.

Oleh karena itu, menurut Tito, pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan agar tidak menyimpang.

"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi."

"Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.

Baca: Polemik Perpanjangan Izin FPI, Pimpinan DPR: Silakan Dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri

Baca: Menag Soal Surat FPI: Selama Komponen Bangsa Itu Bersama-sama Ingin Memajukan Bangsa, Kenapa Sih?

Kemudian, mengenai visi-misi FPI, disebut pula soal pengamalan jihad.

Tito mengatakan, jihad memiliki banyak arti sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, surat rekomendasi perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) telah dia serahkan kepada Kemendagri.

(KOMPAS.com/Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Perpanjangan Izin FPI Belum Bisa Dikeluarkan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan