Kata Pengamat Hukum soal Kematian Hakim PN Medan
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menduga ada unsur pembunuhan terhadap Jamaluddin
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kematian hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin masih menjadi misteri.
Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobilnya di wilayah kebun sawit, Dusun II Namo Bintang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca: FAKTA Hakim PN Medan Ditemukan Tewas di Dalam Mobil dalam Jurang Kebun Sawit, Diduga Dibunuh
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menduga ada unsur pembunuhan terhadap Jamaluddin.
Menurut dia, upaya pembunuhan itu terkait Jamaluddin sebagai seorang pribadi atau sebagai seorang hakim.
"Kemungkinan motif dan pelaku adalah dalam konteks pribadi, maka mereka yang merasa disakiti apakah teman, famili atau orang lain yang semula mempunyai hubungan dekat," kata dia, saat dihubungi, Tribunnews.com, Senin (2/12/2019).
Sementara itu, kata dia, menyangkut profesi Jamaluddin sebagai seorang hakim, dugaan pembunuhan terkait kasus yang pernah atau sedang ditangani.
"Dalam konteks sebagai hakim, ya mereka yang karena relasinya berkaitan dengan perkara yang merasa dirugikan atau mereka yang merasa dikecewakan padahal merasa sudah menenuhi prestasi yang diminta," tambahnya.
Seperti diketahui, Jamaluddin, hakim PN Medan Jamaluddin diduga menjadi korban pembunuhan.
Jasadnya ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah mobil Toyota Land Cruiser (LC) Prado BK 77 HD warna hitam, Jumat (29/11/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
Korban ditemukan warga di sebuah jurang yang berada di areal kebun sawit warga di Dusun II ,Namo Rambe, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Korban terbujur kaku di bagian kursi tengah mobil.
Setelah dilakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP), korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi.
Sebab, kasus kematian Jamaluddin di dalam mobil dengan kondisi tidak wajar.