Senin, 1 September 2025

Perpanjangan Izin FPI

Mahfud MD Tegaskan SKT FPI Tak Memenuhi Syarat yang Ditentukan: Kemendagri Berkali-kali Menyampaikan

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, Kemendagri sudah berulang kali menyebut FPI tak memenuhi syarat mendapatkan SKT.

Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Menag Fachrul Razi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian membahas perpanjangan SKT FPI dalam rapat terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Polemik perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) terus bergulir di masyarakat.

Dikabarkan, wewenang persetujuan maupun penolakan SKT FPI berada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi telah memberi rekomendasi perpanjangan izin FPI.

Rekomendasi diberikan lantaran FPI telah menandatangani surat pernyataan setia terhadap NKRI dan Pancasila.

Menko Polhukam, Mahfud MD angkat bicara mengenai polemik ini, dalam program Indonesia Lawyers Club, Selasa (3/12/2019).

Mahfud MD dalam Indonesia Lawyers Club
Mahfud MD dalam Indonesia Lawyers Club (Youtube ILC)

Diributkan Sejak Juni 2019

Mahfud MD menyebut persoalan SKT FPI tidak berlangsung baru-baru saja.

“Adalah keliru kalau mengatakan, ribut-ribut ini setelah tiga menteri ini bicara. Coba buka tuh sejak bulan Juni, keributan tentang SKT FPI, sudah diributin," ucapnya.

Tidak kunjung terbitnya SKT FPI ditegaskan Mahfud MD karena tidak memenuhi syarat.

"Karena tidak memenuhi syarat, itu di Kemendagri saya kira sudah berkali-kali bicara itu. Pak Tjahjo Kumolo (Mendagri sebelumnya) sudah mengatakan syaratnya belum (terpenuhi)," ucapnya.

Mahfud MD mengatakan, Mendagri Tito Karnavian menyoalkan rekomendasi yang dikeluarkan Menag sebelumnuya, Lukman Hakim.

"Tetapi, kira-kira seminggu sebelum kabinet diganti, Menteri Agama Lukman Hakim membuat rekomendasi, dipersoalkan oleh Mendagri yang baru."

"Kenapa rekomendasinya keluar padahal ada masalah AD/ART," ucapnya.

Mahfud MD menjelaskan, sesudah itu dirjen yang membuat surat rekomendasi dipanggil.

"Ia menyatakan khilaf karena salah prosedur," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan