Masa Hukuman Koruptor yang ''Disunat'' Mahkamah Agung Sepanjang 2019
MA memotong masa hukuman terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham, dari ganjaran lima tahun penjara menjadi dua tahun saja.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Sanusi
Atas putusan itu, Tarmizi menerima. Namun dia mencoba peruntungan PK dan MA mengurangi masa hukuman Tarmizi menjadi 3 tahun.
4. Irman Gusman

Mantan Ketua DPD itu menikmati pemotongan masa hukuman di akhir September 2019. Pada Februari 2017, Irman divonis penjara 4,5 tahun di pengadilan Tipikor karena terbukti menerima suap dan mengatur pemberian kuota gula impor.
Di akhir 2018, Irman mengajukan PK dan dikabulkan MA belakangan. Hukuman Irman dipangkas dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun.
5. Patrialis Akbar

Eks Hakim Mahkamah Konstitusi ini menikmati pemangkasan hukuman oleh MA pada akhir Agustus 2019. Hukuman penerima suap judicial review ini disunat pada tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Pada 12 September 2017, Patrialis menghadapi vonis 8 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor, dan KPK tak mengajukan banding. Namun dalam perkembangannya, Patrialis mengajukan PK atas vonis itu.
Baru pada 2019, MA mengabulkan PK Patrialis dan menyunat hukuman menjadi 7 tahun penjara.
6. Tamin Sukardi

Di akhir Mei 2019, hukuman eks Direktur Utama PT Erni Putra Terari itu disunat MA. Peringanan hukuman ini dilakukan di tingkat kasasi.
Penyuap hakim di Pengadilan Negeri Medan itu divonis menjalani hukuman 5 tahun penjara oleh MA.
Sejatinya, pada awal April 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tamin dengan hukuman 6 tahun penjara.
Pada medio November 2019, Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman Tamin menjadi 8 tahun penjara.
Di tingkat kasasi, MA malah menyunat hukuman pengusaha itu menjadi 5 tahun mendekam di tahanan.
7. Choel Mallarangeng

Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menikmati peringanan masa hukuman pada 19 Maret 2019. Adik eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng itu sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun.
Namun vonis yang diputus pengadilan tipikor pada 6 Juli 2017 itu harus kandas di tingkat Peninjauan Kembali. Koruptor proyek wisma atlet Hambalang itu hanya menjalani hukuman selama 3 tahun.