Sabtu, 23 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

Tak Jadi Larang Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada, KPU Dinilai Realistis

KPU resmi menerbitkan PKPU pada 2 Desember 2019 lalu. Di dalamnya tak tercantum larangan bagi eks terpidana korupsi maju Pilkada 2020.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Anggota Komisi II DPR RI Arwani Thomafi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019). 

PKPU baru ini ditetapkan tanggal 2 Desember 2019 lalu, dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pada pasal 3A ayat 3 dan 4, KPU mengimbau partai politik untuk mengutamakan calon kepala daerah yang tak punya status mantan terpidana korupsi.

Bukan melarang, KPU hanya sebatas memberikan imbauan kepada partai politik agar memilih calon yang bersih dari kasus korupsi masa lalu.

"(3) Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi," bunyi pasal tersebut.

"(4) Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi," tulis pasal itu lagi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan