Rabu, 8 April 2026

Hukuman Mati Koruptor

Mahfud MD: Hukuman Mati Koruptor Bisa Dipertegas Melalui RKUHP

Sejatinya, Mahfud MD menyampaikan, aturan untuk hukuman mati terhadap terpidana korupsi telah diatur dalam UU nomor 31 tahun 1999

Tribunnews.com/ Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD berbicara ihwal wacana hukuman mati terhadap koruptor yang digulirkan oleh presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sejatinya, Mahfud MD menyampaikan, aturan untuk hukuman mati terhadap terpidana korupsi telah diatur dalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Baca: Maruf Amin Senada dengan Mahfud MD soal Hukuman Mati untuk Koruptor: Boleh

Aturan itu diperbarui menjadi UU nomor 30 tahun 2002.

Dalam beleid pasal 1 ayat 2 UU itu, hukuman mati bisa dilakukan kepada terpidana korupsi.

Namun, penjelasannya hanya dalam keadaan tertentu yaitu korupsi yang menyangkut bencana alam atau dalam keadaan krisis.

Menurut Mahfud MD, seandainya UU tersebut ingin diberlakukan lebih jelas lagi secara umum, bisa dilakukan sejumlah revisi dalam RKUHP yang tengah digodok oleh DPR RI.

"Kalau ingin lebih tegas lagi, hukuman mati harus diberlakukan kepada koruptor, itu bisa di selipkan di dalam rancangan kitab UU hukum pidana yang sekarang sedang kita bahas lagi," kata Mahfud di INews Tower, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2019).

Nantinya, Mahfud MD mengatakan, bisa diselipkan atau ditegaskan lagi besaran korupsi seperti apa yang bisa dilakukan hukuman mati.

Hal tersebut membuat aturan menjadi lebih jelas.

"Kalau kita mau tambahkan untuk korupsi itu, (misal) kalau terbukti melakukkan sekian bisa di lakukan hukuman mati gitu ya. Jadi ada besaran korupsinya seprti apa. Diukur gitu. Biar jelas yang itu dengan jumlah tertentu," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa diterapkan asalkan ada kehendak dari masyarakat.

Menurut Jokowi, hukuman mati bagi koruptor bisa dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor, melalui revisi.

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan (hukuman mati), juga termasuk (kehendak anggota dewan) yang ada di legislatif ( DPR)," tegas Jokowi di SMK 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Ketika ditanya apakah akan ada inisiatif pemerintah untuk merivisi UU Tipikor agar hukuman mati masuk dalam salah satu pasal, Jokowi kembali menyebut itu tergantung dari kehendak masyarakat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved