Jumat, 12 September 2025

Pensiun dari KPK, Pimpinan Jilid IV Pastikan Tetap Berjuang Berantas Korupsi

Meski tak lagi berkantor di Gedung Merah Putih KPK, Agus Rahardjo Cs memastikan akan terus berjuang memberantas korupsi.

Editor: Sanusi
Ilham Rian Pratama
Konferensi pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa kerja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV akan berakhir pada 20 Desember 2019.

Mereka akan digantikan oleh pimpinan KPK Jilid V.

Meski tak lagi berkantor di Gedung Merah Putih KPK, Agus Rahardjo Cs memastikan akan terus berjuang memberantas korupsi.

Baca: KPK Pulihkan Potensi Kerugian Negara di Sektor Kesehatan Senilai Rp 18,15 Triliun

Baca: Jokowi Diajak Berkunjung ke KPK, Moeldoko: Belum Tahu Jadwalnya

Baca: KPK Periksa Ayah Bupati Nonaktif Lampung Utara

Baca: 12 Pegawai KPK Mundur, Alexander Marwata Jamin Kinerja KPK Tidak Terganggu

"Kami yang sudah purna menjadi pimpinan KPK, akan tetap berjuang melawan korupsi meskipun tidak berada di KPK. Jadi, ini belum usai," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).

Agus menyatakan, meski periode kepemimpinan Jilid IV akan berakhir, kerja-kerja dan upaya pemberantasan korupsi akan terus berjalan.

Ditegaskan Agus, pemberantasan korupsi tak akan berhenti dengan pergantian kepemimpinan di KPK.

"Masih banyak pekerjaan yang belum selesai. Perjuangan melawan korupsi juga tidak akan terhenti karena pergantian jabatan," tegas Agus.

Jerat 608 Koruptor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat ratusan tersangka korupsi.

Setidaknya terdapat 608 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kurun waktu empat tahun terakhir atau selama masa kerja pimpinan Jilid IV.

"Selama empat tahun terakhir, ada 608 tersangka yang kami tangani dalam berbagai modus perkara," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).

Baca: Kembali Dilantik Jadi Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata: Tidak Ada Persiapan Khusus

Baca: Jokowi Diajak Berkunjung ke KPK, Moeldoko: Belum Tahu Jadwalnya

Baca: Belasan Pegawai KPK Mengundurkan Diri, Saut Situmorang: Semoga Tidak Bertambah

Dikatakan, selama empat tahun ini, KPK melakukan 498 penyelidikan; 539 penyidikan; 433 penuntutan.

Selain itu terdapat 286 perkara berkekuatan hukum tetap atau inckracht dan 383 eksekusi.

"Dari seluruh fungsi yang kami jalankan, fungsi penindakan adalah fungsi yang paling menyita perhatian," katanya.

Dipaparkan Saut, selama empat tahun terakhir ini, KPK juga menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan