Pensiun dari KPK, Pimpinan Jilid IV Pastikan Tetap Berjuang Berantas Korupsi
Meski tak lagi berkantor di Gedung Merah Putih KPK, Agus Rahardjo Cs memastikan akan terus berjuang memberantas korupsi.
Editor:
Sanusi
Pada 2016 misalnya, KPK melanjutkan penanganan perkara korupsi e-KTP yang dimulai pada tahun 2014.
Berangsur-angsur selama periode 2016-2019 KPK menetapkan 12 tersangka lain dalam perkara yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.
Sementara pada 2019, KPK mengembangkan perkara pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diakui Saut, perkara ini membutuhkan waktu lebih lama karena banyak dokumen yang harus dipelajari.
Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum lintas negara.
"Pada Oktober 2019, kami menyelesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana), Swasta. Fokus dari penanganan perkara TPPU ini adalah pada penelusuran arus uang sebagai bentuk upaya KPK mengembalikan aset yang dikorupsi ke negara (asset recovery). Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp 500 miliar," katanya.
Selain per orangan, selama masa tugas Pimpinan Jilid IV, KPK mulai menjerat korporasi.
Setidaknya terdapat enam korporasi yang dijerat dalam tiga tahun terakhir.
"Selama tahun 2017-2019, KPK telah menetapkan enam korporasi sebagai tersangka. Penetapan tersangka pertama kali dilakukan pada tahun 2017 dengan menetapkan PT. DGI dalam TPK Pembangunan RS Pendidikan Udayana Tahun Anggaran 2009- 2011," kata Saut.