Dewan Pengawas KPK
Respons Penyadapan akan Bocor karena Dewas KPK, Pengamat: Ada Pakta Integritas antara Dewas dan KPK
Eko Rahmawanto mengungkapkan, sudah ada perjanjian antara Dewan Pengawas KPK dengan Komisioner KPK terkait adanya izin penyadapan.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Garudea Prabawati
Emerson mengaku beberapa pihak menolak dari pembentukan Dewan Pengawas KPK tersebut.
Menurutnya, penolakan tersebut karena KPK adalah sebuah lembaga independen.
"Sebetulnya kita sendiri sejak awal menolak konsep soal dewan pengawas, ini lembaga independen," ujar Emerson Yuntho di Studio Menara Kompas, Sabtu (14/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Kalau kita lihat tugas atau kewenangan dari dewan pengawas, dia memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan."
"Ini akan mengganggu proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," jelas Emerson.
Emerson juga menyebut, ada kemungkinan kasus yang sedang ditangani oleh KPK bisa bocor kepada publik.
"Bukan tidak mungkin di beberapa kasus terjadi pembocoran kasus yang sedang dilakukan KPK," katanya.

Ditanya terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Jokowi apakah bisa memperkuat lembaga KPK, Emerson menolaknya.
Menurutnya, Dewan Pengawas KPK akan memperpanjang proses birokrasi dari KPK.
Baca: Harapan untuk Lima Dewas dan Lima Komisioner KPK yang Baru Dilantik Presiden Jokowi
"Memperkuat gimana, itu menambah panjang birokrasi dalam proses penyadapan misalnya," ungkap Emerson.
Emerson Yuntho juga menyebut selama ini lembaga KPK sudah diawasi.
Sehingga menurutnya keliru jika KPK disebut tidak ada yang mengawasi menjadi alasan pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Menurut Emerson, selama ini KPK sudah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III.
"Kalau dibilang selama ini KPK tidak diawasi, saya kira keliru," ujar Emerson Yuntho.
"Selama ini KPK sudah diawasi Komisi III DPR, walaupun mitra, juga diawasi," jelasnya.