Senin, 1 September 2025

Dewan Pengawas KPK

Mochammad Jasin Sebut Terpilihnya Tumpak Hatorangan Jadi Dewas Dapat Bantahkan Opini Pelemahan KPK

Mochammad Jasin menilai opini pelemahan KPK akan terbantahkan dengan terpilihnya Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Dewas lembaga antirasuah.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Mantan Komisioner KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) sedang diambil sumpah, sebelum dimintai keterangan dalam sidang lanjutan Pansus Pelindo II DPR RI, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (4/12/2015). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

Meski demikian, Jasin tetap berharap Tumpak dan keempat anggota Dewas dapat menjaga integritas dan independensinya saat bekerja nanti.

Karena tanggung jawab Dewas maupun pimpinanan KPK adalah kepada publik.

"Memang yang dikhawatirkan oleh masyarakat adalah dewas tahap pertama ini, kenapa? Karena ditunjuk langsung oleh Presiden," ujar Jasin.

"Tapi kembali lagi dengan figur-figur yang ditunjuk, jadi kami berharap bahwa independensi dari dewas tetep ada," imbuhnya.

"Karena mereka akan menjalankan tugas sebagai dewas itu tidak bertanggung jawab kepada Presiden, tetapi bertanggung jawab kepada publik, ini yang harus diingat," tegas Jasin. 

Karir Tumpak Hatorangan Panggabean

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tumpak menjabat sebagai Ketua dari Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023.

Pria 76 tahun ini merupakan eks Wakil Ketua KPK periode pertama.

Dikutip dari Tribunnews.com, Tumpak menamatkan pendidikannya di bidang hukum Uniersitas Tanjungpura, Pontianak.

Setelah lulus, Tumpak kemudian menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan kejaksaan.

Selama menjadi jaksa Tumpak telah berkelana di berbagai daerah.

Seperti menjadi Kajari Pangkalan Bun (1991-1993), Kajari Dili (1994-1995), Kajati Maluku (1999-2000), dan Kajati Sulawesi Selatan (2000-2001).

Pada 2003 ia direkomendasikan untuk bertugas di KPK oleh mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.

Ia pun berhasil terpilh menjadi satu diantara komisioner di KPK.

Pada 2008, Tumpak diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Pesero) berdasarkan Keputusan Menteri BUMN.

Setahun berselang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menarik kembali Tumpak untuk menjadi Plt Ketua KPK 2009-2010.

Pada 2015, nama Tumpak masuk sebagai salah satu Tim Sembilan untuk menyelesaikan kisruh Polri-KPK saat itu. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma/Wahyu Gilang P)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan