Dewan Pengawas KPK
Staf Khusus Presiden Ungkap Pembentukan Dewan Pengawas KPK oleh Jokowi karena Keterbatasan Waktu
Dini Purwono mengatakan, pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Jokowi karena keterbatasan waktu.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Tiara Shelavie
"Saya kira ini akan bekerja sama baik dengan komisioner," lanjut Jokowi.
Mengenai pemilihan Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK, menurut Jokowi sosok Tumpak memiliki latar belakang yang baik.
Ia menyebut Tumpak sudah memiliki pengalaman bersama KPK sebelumnya.
Mengingat, Tumpak Hatorangan Panggabean diketahui sebagai mantan Ketua KPK yang menggantikan Antasari Azhar dulu.
"Beliau kan memiliki latar belakang, pengalaman yang berkaitan KPK, saya kira begitu," ujarnya.
"Beliau-beliau adalah orang yang bijaksana," lanjut Jokowi.
Pembentukan Dewan Pengawas KPK ini berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140/P/Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Susunan Dewan Pengawas KPK
1. Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Plt Ketua KPK).
2. Artidjo Alkostra (mantan hakim Mahkamah Agung)
3. Syamsuddin Haris (peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).
4. Albertina Ho (wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT).
5. Harjono (Ketua DKPP/mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).
Setelah pelantikan Dewan Pengawas KPK, Jokowi melantik pimpinan KPK periode 2019-2023 yang telah lolos proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR sebelumnya.
Dewan Pengawas KPK yang terdiri dari lima anggota ini, merupakan struktur baru di KPK.
Keberadaan Dewan Pengawas KPK diatur dalam Revisi Undang-undang KPK, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019.
(Tribunnews.com/Nuryanti)