Soal Kenaikkan BPJS Kesehatan, Politikus Nasdem Okky Asokawati : Akan Ada Dampak di Awal Tahun 2020
Mantan anggota Komisi IX Fraksi Partai Nasdem, Okky Asokawati menyoroti kenaikan BPJS Kesehatan.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan anggota Komisi IX Fraksi Partai Nasdem, Okky Asokawati menyoroti kenaikan BPJS Kesehatan.
Diketahui pemerintah merencanakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan dimulai Januari 2020.
Kenaikkan BPJS Kesehatan ini berlaku untuk semua kelas BPJS.
Adapun kenaikan iuran BPJS ini mencapai lebih dari 50.
Kepastian kenaikan iuran BPJS tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Okky pun buka suara soal kenaikan BPJS Kesehatan tersebut.
Menurutnya kenaikan BPJS Kesehatan ini akan memunculkan dampak bagi warga Indonesia.
"Masalah utama yang bakal menyita perhatian publik tak lain soal BPJS Kesehatan. Pemerintah tetap bersikukuh menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen di Januari 2020 ini. Ada dampak yang bakal muncul atas kenaikan ini," kata Okky melalui keterangan tertulis, Selasa (31/12/2019), dilansir dari Kompas.com.
Okky menyebut kenaikan BPJS Kesehatan tersebut bukan untuk meringankan, namun justru akan membebani rakyat.
"Merujuk Perpres Nomor 75 Tahun 2019, ini akan membebani masyarakat khususnya peserta BPJS Kesehatan kelas III," ujar Okky.
Sementara itu, Okky juga turut menyayangkan kenaikan BPJS Kesehatan ini tak disertai perbaikan fasilitas bagi pasiennya.
Menurutnya, pemerintah dalam menaikkan iuran BPJS ini juga turut memberikan pelayanan yang baru untuk rakyat atau pasiennya.
Sebab angka kenaikkan BPJS dalam kebijakan Peraturan Presiden cukup tinggi.
"Pemerintah mestinya telah berhitung dengan seksama atas kenaikan ini bagi masyarakat," kata Ketua DPP bidang Kesehatan Partai Nasdem itu.
Di sisi lain, Perpres yang ditandantangani oleh Jokowi pada Kamis, 24 Oktober 2019 tersebut menyebut iuran BPJS Kesehatan akan naik menjadi dua kali lipat bahkan lebih.
Dalam dokumen Perpres 75 Tahun 2019 yang diakses Tribunnews.com, Selasa (31/12/2019) malam, iuran BPJS bagi Peserta Bukan Penerima Iuran (PBPU) dan atau peserta mandiri dirinci kenaikkannya sebagai berikut:
1. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perbulan.
2. Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 perbulan.
3. Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 perbulan.
Adapun peserta BPJS Kesehatan yang menerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan peserta pekerja penerima upah (PPU) pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa, dan perangkat desa sudah naik sejak Agustus 2019.
Di sisi lain, sebelumnya Presiden Jokowi mengimbau kepada menterinya soal kenaikan BPJS Kesehatan yang dimulai Januari 2020.
Pernyataan imbauan tersebut ia katakan dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, pada Kamis (31/10/2019).
"Jangan sampai urusan yang berkaitan kenaikan tarif BPJS kesehatan, kalau cara kita menerangkan tidak clear, tidak jelas, keliatannya kita ini ingin memberatkan beban yang lebih banyak kepada rakyat," ujar Jokowi, dilansir dari Tribunnews.com.
Jokowi tidak ingin rakyatnya salah paham atas kenaikan BPJS Kesehatan tersebut.
Sementara itu, ia menyatakan bahwa untuk tahun 2020 pemerintah sudah menganggarkan subsidi BPJS Kesehatan senilai Rp 48,8 triliun.
Rupanya pandangan Okky pun senada dengan politikus Partai Gerindra Fadli Zon.
Dilansir dari tayangan Mata Najwa, Rabu (20/11/2019), Fadli Zon menilai kebijakan Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan tidaklah tepat.
Menurutnya saat ini kondisi masyarakat sedang tidak baik.
Tak hanya itu, Fadli Zon juga menyoroti buruknya pelayanan yang diberikan untuk pasien BPJS.
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)