Sabtu, 23 Agustus 2025

Revisi UU KPK

Anggota DPR Tepis Tudingan Ada Penyelundupan Hukum Terkait Revisi UU KPK

Arsul Sani menepis tudingan ada penyelundupan produk hukum terkait Undang-Undang KPK hasil revisi, seperti tuduhan Muhammad Isnur.

Fransiskus Adhiyudha/Tribunnews.com
Arsul Sani 

Untuk diketahui, sebanyak 13 orang pemohon mengajukan permohonan “Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

Tiga pemohon diantaranya, yaitu Ketua dan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019. Mereka yaitu Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, dan Saut Situmorang.

Objek permohonan, yaitu Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perubahan Kedua UU KPK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan