Harun Masiku Buron KPK
Djarot Enggan Beberkan Pertimbangan PDIP Inginkan Harun Masiku Duduk di DPR Ketimbang Riezky Aprilia
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR merupakan kewenangan partai politik (Parpol).
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR merupakan kewenangan partai politik (Parpol).
Hal tersebut dikatakan Djarot Saiful Hidayat menyikapi keinginan PDIP mengganti Riezky Aprilia lewat proses PAW oleh Harun Masiku, yang kemudian berujung kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Jadi begini, proses PAW yah, itu adalah kewenangan dari Parpol karena peserta pemilu adalah Parpol," kata Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (13/1/2020).
Baca: Pegiat Antikorupsi: PDIP Harus Transparan soal Proses Pemecatan Harun Masiku
Djarot mengatakan partainya sudah beberapa kali melakukan PAW anggota Dewan.
Meskipun untuk kasus Harun menurutnya agak sedikit berbeda karena menyangkut Caleg wafat dengan perolehan suara terbanyak.
Untuk diketahui Caleg PDIP Nazarudin Kiemas meninggal dunia beberapa hari sebelum pemungutan suara.
Baca: PDIP Bantah Dorong Pemilu Sistem Tertutup karena Kasus Harun Masiku
PDIP menginginkan suara Nazarudin tetap menjadi miliknya sehingga kemudian partai menunjuk calon pengganti.
Namun, KPU mengalihkan suara Nazarudin ke suara partai, sehingga kemudian Caleg suara terbanyak di Dapil Nazarudin yakni Riezky Aprilia lah yang lolos ke Senayan.
"Sehingga partai meminta fatwa kepada MA untuk mengalihkan suara Nazarudin Kiemas kepada caleg yang diajukan, itu saja," katanya.
Baca: Imigrasi: Harun Masiku Ada Singapura Sejak 6 Januari
PDIP menurut Djarot memiliki pertimbangan subjektif dalam menentukan calon pengganti.
Hanya saja Djarot enggan membeberkan pertimbangan subjektif apa sehingga berkeras menginginkan Harun Masiku masuk menjadi anggota DPR ketimbang Riezky Aprilia.
"Kalau itu (pertimbangan) tidak bisa disampaikan ke publik. Ada pertimbangan pertimbangan subjektivitas kenapa partai memberikan suaranya kepada Harun," katanya.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan bahwa ada preseden politik, kenapa partainya berhak menentukan calon pengganti.
Di antaranya PAW empat anggota DPR pada periode lalu yang salah satunya yakni Eva Kusuma Sundari.
"Jadi sudah ada preseden politik, Calon yang bukan suara terbanyak namun diputuskan partai untuk jadi anggota DPR PAW," katanya.
Pecat Harun Masiku
Tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yakni caleg PDI Perjuangan Harun Masiku hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi pun meminta yang bersangkutan menyerahkan diri.
Terkait sulit ditemukannya Harun, Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat membantah partainya selaku partai penguasa turut andil.
Djarot justru membeberkan bahwa PDIP telah memecat Harun dari keanggotaan partai berlambang moncong putih tersebut.
"Oh nggak juga (karena dari partai penguasa jadi sulit ditemukan). Dia (Harun) otomatis kan sudah dipecat dari partai," ujar Djarot, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Namun, Djarot mengaku tidak tahu dengan keberadaan Harun saat ini. Termasuk mengenai posisinya yang kabarkan berada di luar negeri.
Kepada Harun, Djarot berpesan agar yang bersangkutan menaati proses hukum yang berlaku.
"Ya kita mengimbau semua warga negara harus taat pada hukum. Ya dia harus bertanggung jawab menyerahkan diri. Tapi untuk masalah upaya itu silakan serahkan kepada KPK," tandasnya.
Diminta transparan
egiat antikorupsi Erwin Natosmal Oemar berharap proses pemecatan Harun Masiku dari PDI Perjuangan sudah melalui proses yang patut di Mahkamah Partai.
"PDI Perjuangan harus secara transparan menunjukkan proses pencabutan Harun Masiku sudah sesuai melewati proses yang patut, yaitu Mahkamah Partai Politik," ujar Erwin Natosmal, Senin (13/1/2020).
Jangan sampai, kata dia, klaim sepihak ini hanya jadi akal-akalan untuk memutuskan rantai keterlibatan aktor intelektual sebenarnya.
Baca: KPU Sudah Berikan Surat Pengunduran Wahyu Setiawan ke Jokowi
Baca: Enggan Bocorkan Alasan PDIP Ajukan Harun Masiku, Basarah: Pertimbangan itu Jadi Rahasia Kami
Baca: Besok, Komisi II DPR akan Panggil KPU Terkait Kasus Suap Wahyu Setiawan
Karena menurut dia, kasus ini akan merugikan citra politik PDI Perjuangan di publik.
"Secara politik, jika kasus suap ini tidak dibuka secara jelas, akan menjadi beban politik PDI Perjuangan sendiri di mata publik," jelas Ketua DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) ini.