Sabtu, 6 September 2025

Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat Adalah Pihak Swasta yang Diduga Menikmati Aliran Dana Jiwasraya

Kejaksaan Agung RI menyebut Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat menjadi dua nama dari pihak swasta yang diduga ikut menikmati uang Jiwasraya

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020). Benny Tjokrosaputro yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Itu sertifikat (tanah, Red) yang kita lakukan penyitaan. Banyak yang kita sita untuk mengejar kerugian yang sudah terjadi," ujarnya.

Baca: Aksi Pembegalan di Warteg Viral: Diancam Celurit, Korbannya Pengemudi Ojol dan Pelaku Diincar Polisi

Dia juga menyebutkan, sertifikat tanah tersebut ialah gabungan aset milik seluruh tersangka kasus Jiwasraya.

"Macem macem lah. Yang jelas dari 5 tersangka lah," katanya.

Benny Tjokro diketahui punya realestate

Kejaksaan Agung RI menyebut tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro memiliki sejumlah realestate di sejumlah daerah di Indonesia.

Hal tersebut menyusul terus bertambahnya pemblokiran sertifikat tanah milik Benny Tjokrosaputro oleh tim Direktorat Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

"Pemblokiran sertifikat informasi dari penyidik masih didata. Cukup banyak. Karena dugaannya tersangka BT mempunyai beberapa realestate terkait dengan sertifikat tanah tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Baca: Kejaksaan Agung: Fee Broker Fiktif Jiwasraya Belum Tentu Rp 54 Milliar

Kejaksaan Agung belum bisa merinci jumlah dana yang dialirkan Benny Tjokrosaputro untuk membeli banyak tanah. 

Begitu juga dengan nilai aset yang dimiliki Benny Tjokrosaputro, Kejaksaan Agung belum bisa merincinya.

"Masih di dalami, apakah hasil korupsi tersebut dilarikan ke aset tersebut atau aset yang lain. Bisa juga dalam proses penyidikan nanti akan berkembang apakah asset asset tadi itu dipakai sarana untuk membeli saham atau dipakai sebagai alasan itu merupakan perusahaan tersangka yang di go public," katanya.

Baca: Demokrat Ngotot Bentuk Pansus Jiwasraya, Ini Alasannya

Hingga Kamis (16/1/2020), tim penyidik telah menyita total 156 sertifikat tanah yang dimiliki tersangka.

Seluruh sertifikat tanah tersebut milik Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Rinciannya, 84 sertifikat tanah berada di daerah Kabupaten Tangerang dan 72 sertifikat tanah berada di daerah Kabupaten Lebak.

Lima tersangka kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Selasa (14/1/2020).

Lima orang yang menjadi tersangka tersebut di antaranya manta Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan kepala divisi investasi Jiwasraya, Syahmirwan.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan