Harun Masiku Buron KPK
Alasan Menteri Yasonna Copot Dirjen Imigrasi Ronnie Sompie
Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, pencopotan Ronny terhitung sejak Selasa (28/1/2020) kemarin.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Hasanudin Aco
Pada 13 Januari, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyatakan Harun Masiku pergi ke Singapura sejak 6 Januari dan belum ada catatan kembali.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Yasonna sebagai Menkumham yang menyebut Harun memang ada di luar negeri.
Belakangan, baru terungkap bahwa Harun ternyata sudah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari 2020.
Namun hal itu baru diumumkan pihak Imigrasi pada 22 Januari dengan alasan sistem Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta mengalami delay.
Ronny sendiri saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), Selasa (28/1) siang membantah pihaknya melakukan kebohongan soal keberadaan Harun Masiku.
Ronny mengaku sudah memberikan informasi yang jelas terkait keberadaan buron KPK itu.
Ronny juga mengaku telah menjelaskan tentang penyebab perbedaan keterangan mengenai kedatangan Harun di tanah air.
”Kan saya sudah jelaskan, bagaimana kita dibilang merintangi penyidikan? Kawan-kawan tanya kita kasih informasi. Soal perbedaan tanggal, saya sudah jelaskan pada kawan-kawan jadi bagaimana?" tutur Ronny.
Mantan Kapolda Bali itu juga membantah tudingan pihaknya melakukan kebohongan mengenai keberadaan Harun Masiku.
"Enggak ada bohong, enggak ada bohong-bohong," ucap Ronny.
Harun Masiku sendiri sebelumnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDIP sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan swasta yang juga eks caleg PDIP bernama Saeful Bahri.
Wahyu diduga menerima suap Rp 600 juta dari commitment fee sebesar Rp 900 juta. Rinciannya, Rp 200 juta diterima Wahyu melalui Agustiani pada pertengahan Desember 2019.
Sementara Rp 400 juta diterima Wahyu dari Harun melalui Saiful dan Agustiani pada akhir Desember 2019.
Saat ini KPK masih mengusut dari siapa uang Rp 200 juta yang diberikan Agustiani kepada Wahyu pada pertengahan Desember 2019.
KPK menduga uang Rp 200 juta itu merupakan bagian dari Rp 400 juta yang diterima Agustiani, Saeful, dan eks caleg PDIP Donny Tri Istiqomah.
Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Harun menggantikan caleg pengganti Riezky Aprilia dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI.(tribun network/fah/fik/dod)