Jaksa KPK Ungkap Peran Aspri Menpora Imam Nahrawi Dalam Suap Dana Hibah KONI
Mifathul diketahui orang kepercayaan sekaligus merangkap sopir pribadi Imam Nahrawi sejak tahun 2011.
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Atas pencairan dana tersebut, Ending Fuad Hamidy meminta Johnny E Awuy menyiapkan uang untuk diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp 10 milliar. Kemudian secara bertahap uang tersebut diberikan kepada Imam Nahrawi melalui Miftahul sejumlah Rp 9 milliar," tandas JPU KPK.
Rinciannya, uang sebesar Rp 3 milliar diberikan Johnny kepada orang suruhan Miftahul bernama Arief Susanto di ruang kerja Johnny E Awuy di Kantor KONI Pusat; uang sejumlah Rp 3 milliar yang ditukar dalam bentuk mata uang asing sejumlah 71,4 ribu dollar AS dan 189 ribu dollar Singapura diberikan oleh Ending Fuad Hamidy melalui ATAM kepada Miftahul di Lapangan Golf Senayan.
Baca: Singgung Slogan KPK soal Kejujuran, Donal Fariz Kritik Firli Bahuri: Pimpinan KPK Sibuk Gimmick
Selanjutnya, Rp 3 milliar yang dimasukkan dalam amplop-amploo cokat dan dimasukkan dalam beberapa kardus kertas A4 diberikan oleh Ending Fuad Hamidy kepada Miftahul di Lapangan Bulu Tangkis Kemenpora RI.