Kasus Suap Alih Fungsi Lahan di Riau, KPK Panggil Petinggi Duta Palma Group
Perkara suap alih fungsi lahan ini juga menyeret Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Legal Manager PT Duta Palma Group Juvendiwan Herianto pada Selasa (4/2/2020).
Juvendiwan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma Surya Darmadi dalam kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
"Saksi diperiksa untuk tersangka SUD (Surya Darmadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (4/2/2020).
Baca: KPK Mulai Lirik Peran Eks Pebulu Tangkis Taufik Hidayat dalam Kasus Suap di Kemenpora
Baca: KPK Bakal Panggil Ulang Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Terkait Kasus Suap Alih Fungsi Hutan di Riau
Baca: KPK Sita Rumah dan Mobil Milik Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Terkait Kasus Pencucian Uang
Perkara suap alih fungsi lahan ini juga menyeret Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Pria yang karib disapa Zulhas itu mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis (6/1/2020) lalu. KPK memastikan bakal kembali memanggil Zulhas.
"Tadi saya sudah komunikasi dengan mereka (penyidik) dan akan dipanggil ulang. Itu sudah pasti (dipanggil ulang)," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Saat kasus suap ini terjadi, Zulhas merupakan Menteri Kehutanan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut Ali, penyidik akan menggali keterangan Zulhas soal Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Zulhas pada 8 Agustus 2014.
"Masih sama seperti kemarin. Betul, terkait dengan itu (SK Menhut)," ungkap Ali.
Sebelumnya, pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe menyayangkan sikap Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan yang mangkir dari panggilan KPK terkait kasus alih fungsi lahan di Riau.
Sebagai pimpinan MPR, kata Ramses, Zulkifli Hasan harusnya mengedepankan sikap negarawan, patuh terhadap hukum, dan memberi contoh tentang penegakan hukum kepada masyarakat.
"Harusnya Dia (Zulhasan), menghadiri pemanggilan KPK. Dia pernah menjabat sebagai Ketua MPR, dan masih menjadi salah satu pimpinan di sana. Beri contoh kepatuhan kepada hukum dan sikap kenegarawanan terhadap masyarakat dong," tegas Ramses kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Lebih lanjut, ia menyesalkan asalan Zulkifli mangkrir dari pemanggilan tersebut. Menurutnya, keputusan Zulkifli memilih mendatangi 'kampanye' calon Ketua Umum PAN dan mengaku tak mengetahui adanya pemanggilan tersebut sangat melukai perasaan rakyat Indonesia.
"Setahu saya, surat panggilan KPK dikirim satu minggu sebelum jadwal pemanggilan dilakukan. Surat itu dikirim ke kediaman, rumah dinas, dan kantor. Kok dia bisa tidak tahu?" sindir peneliti Lembaga Analis Politik Indonesia (LAPI) ini.
Selain itu, sambung dia, kehadiran Zulkifli dalam kegaiatan PAN tak sekadar melukai perasaan rakyat Indonesia.