Kasus Suap Alih Fungsi Lahan di Riau, KPK Panggil Petinggi Duta Palma Group
Perkara suap alih fungsi lahan ini juga menyeret Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Sanusi
Menurutnya, kedatangan Ketua Umum PAN dalam kegiatan itu akan membebani PAN dengan 'persoalan hukum', serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap partai berlambang Matahari.
"Sebagai ketua umum, semua hal yang dilakukan Zulkifli akan mencuri perhatian publik. Sayangnya, dia tak menyadari kalau ketiadakpatuhannya terhadap proses hukum, mangkir dari panggilan KPK, akan 'membebani' PAN dengan persoalan tersebut," sesal dia.
Karenanya, Ramses mendorong Zuklifli untuk menghadiri panggilan KPK selanjutnya. Selain menjadi contoh bagi masyarakat, kepatuhan Zulkifli terhadap penegakan hukum akan diteladani oleh kader PAN di seluruh Indonesia.
"Kalau Pak Zulkifli menyadari posisinya saat ini, saya yakin dia tidak akan mangkir pada pemanggilan selanjutnya. Dia akan memberi contoh kepada masyarakat, kader-kader PAN, sekaligus menunjukan sikap kenegarawanan sebagai pimpinan MPR," tandasnya.
Sebelumnya, mantan Menhut era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum DPP PAN mengakui dirinya belum mengetahui adanya surat panggilan dari penyidik KPK dalam kasus suap pengajuan revisi alih hutan di Riau pada 2014.
Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan usai menghadiri acara temu kader PAN di Provinsi Jambi, Kamis yang bertempat di Hotel BW Luxury, Kota Jambi.
"Saya belum tahu bahwa ada surat pemanggilan untuk pemeriksaan di gedung KPK yang dijadwalkan hari ini, makanya saya menghdiri acara di Jambi temu kader PAN dan sekaligus memberikan pengarahan kepada para kader Partai Amanah Nasional tersebut," kata Zulhas.
Dia dipanggil terkait dugaan suap pengakuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Namun Zulhas tidak hadir memenuhi panggilan gedung merah putih itu.
Zulhas malah berkunjung ke Jambi dalam agenda konsolidasi dan temu kader PAN di Hotel BW Luxury Jambi. Terkait pemanggilan dirinya oleh KPK, Zulhas mengaku belum tahu.
KPK sendiri pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Tiga tersangka itu adalah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT) dan Surya Darmadi.