KPK Akan Tindak Tegas Nurhadi, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Hukum
Nurhadi dan Rezky tidak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka masing-masing pada Kamis 9 Januari 2020 dan Senin 27 Januari 2020
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Johnson Simanjuntak
Untuk diketahui, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya, Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Baca: Staf Menkumham Jawab Tudingan Pembentukan Dewan Pengawas Melemahkan Pemberantasan Korupsi
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.