WP KPK Dorong Dewas Periksa Firli Bahuri Terkait Pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Firli Bahuri dkk, pimpinan KPK, ke Dewan Pengawas KPK.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Firli Bahuri dkk, pimpinan KPK, ke Dewan Pengawas KPK.
Wadah Pegawai mendorong Dewan Pengawas memeriksa Firli dkk atas dugaan pelanggaran etik terkait pengembalian Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti dari KPK ke Polri.
"Terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik, khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen," ujar Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Yudi mengaku telah menyambangi lima anggota Dewan Pengawas KPK di ruang kerjanya masing-masing. Dia bertemu mereka di Gedung C1 KPK atau gedung lama KPK.
"Kemarin saya sudah berbicara 12 mata. Saya dengan lima anggota Dewas. Kemarin bapak-bapak dan ibu anggota Dewas itu dengan baik menerima saya dan mau mendengarkan semua keluhan dari Wadah Pegawai KPK dan mereka sudah mulai bergerak," ujar Yudi.
Menurut Yudi pengembalian Rossa ke Polri tidak sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Yudi mengatakan masa bakti Rossa di KPK habis pada September 2020.
Yudi menuturkan Rossa juga belum menyatakan keinginan kembali ke Mabes Polri.
Baca: Dewan Pengawas Sedang Bahas Laporan Wadah Pegawai KPK Terkait Firli Bahuri Cs
Baca: Polemik Kompol Rossa, WP KPK Minta Dewas Periksa Firli Bahuri Cs
Yudi menuturkan pihaknya mengetahui terdapat dua surat pembatalan penarikan Rossa yang dilayangkan Polri ke KPK.
Surat tersebut tertanggal 21 dan 29 Januari 2020. Menurut Yudi hal ini menunjukkan adanya dukungan Polri agar Rossa dapat melanjutkan pekerjaannya di KPK.
"Pengembalian Kom Pol Rossa Purbo Bekti menimbulkan banyak kejanggalan mengingat tidak permintaan sendiri dari Kom Pol Rossa untuk kembali ke Kepolisian. Masa tugasnya masih panjang, hingga 23 September 2020," kata Yudi.
Rossa adalah penyidik kasus yang menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan eks calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku.

Menurut Yudi ada surat tugas yang diberikan kepada Rossa untuk menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Alih-alih mendapatkan apresiasi, Kom Pol Rossa Purbo Bekti malah dikembalikan ke Kepolisian. Inilah yang menjadi pertanyaan di publik saat ini," ujar Yudi.
Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Wadah Pegawai lembaga antirasuah.
Baca: Kuda Troya Itu Bernama Firli Bahuri?
Baca: Soal Penyidik KPK Kompol Rossa, Firli Bahuri Bilang Mabes Polri Kirim Surat Penarikan 13 Januari
Harjono menuturkan Dewan Pengawas saat ini membahas laporan tersebut secara lebih lanjut.
Namun demikian, Harjono menegaskan belum mengetahui kapan akan mengambil keputusan terkait pelaporan tersebut.