Kamis, 14 Agustus 2025

Pemulangan WNI Eks ISIS

Pemerintah Resmi Tak Pulangkan WNI Eks ISIS, Imparsial: Tinjau Ulang, Sama Saja Lepas Tanggung Jawab

Pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan 600 warga negara Indonesia (WNI) eks anggota Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) ke Indonesia.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menggelar rapat yang di pimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Selasa (11/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan 600 warga negara Indonesia (WNI) eks anggota Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) ke Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Ia mengatakan, keputusan tersebut didapat saat digelar rapat tertutup bersama Presiden Joko Widodo ( Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).

"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Bahkan tidak akan memulangkan FTF (foreign terorist fighter) ke Indonesia," kata Mahfud MD, dikutip dari Kompas.com.

Baca: Tak Pulangkan WNI Eks ISIS Dinilai sebagai Upaya Antisipasi Berkembangnya Benih Terorisme

Keputusan tersebut diambil, karena pemerintah khawatir eks ISIS akan menjadi teroris baru saat pulang ke Indonesia.

Selain itu, pemerintah lebih mementingkan keamanan 267 juta masyarakat Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

Mahfud MD menyebut, sebanyak 689 WNI eks ISIS tersebar di Turki, Suriah, dan beberapa negara lain, berdasarkan data Central Inteligence Agency (CIA).

Namun, pemerintah kemungkinan akan memulangkan anak-anak yang berusia di bawah 10 tahun.

"Tapi, kita lihat case by case (untuk pemulangan anak usia di bawah 10 tahun)," imbuh Mahfud MD.

Sementara itu, Wakil Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang keputusan tersebut.

Baca: RESMI, Pemerintah Tolak Kepulangan WNI eks ISIS untuk Cegah Virus Terorisme dan Beri Rasa Aman

Menurutnya, pemerintah akan disebut tidak bertanggung jawab dalam mewujudkan perdamaian.

"Pemerintah perlu meninjau ulang rencana kebijakan tersebut (tidak memulangkan)."

"Sebab, dengan tidak memulangkan mereka, sama saja artinya pemerintah lepas tanggung jawab dari kewajiban konstitusionalnya untuk ikut serta dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan global," kata Ghufron, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/2/2020).

Ilustrasi ISIS
Ilustrasi ISIS (Twitter/of_crowned)

Ia meminta pemerintah harus menyusun kebijakan dengan cermat untuk memastikan pemulangan WNI eks ISIS tidak menimbulkan ancaman bagi warga Indonesia.

Menurut Ghufron, pemerintah dinilai memiliki modal yang cukup secara legal dan institusional dalam menangani terorisme secara komprehensif, baik dari sisi pencegahan, penindakan dan deradikalisasi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan