Kamis, 4 September 2025

Pemulangan WNI Eks ISIS

Ahmad Michdan: Tak Tepat Jika Pemerintah Jokowi Tolak Pulangkan WNI Eks ISIS

Keputusan Pemerintah tidak memulangkan WNI eks ISIS dinilai kurang tepat oleh Ahmad Michdan dari Tim Pengacara Muslim.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Valdy Arief
Pengacara Tim Pembela Muslim, Achmad Michdan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya resmi membuat keputusan tidak memulangkan ratusan WNI eks ISIS ke Indonesia. Keputusan itu diambil Presiden Jokowi dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri terkait dan diumumkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Keputusan ini kemudian menuai polemik di Indonesia.

Mereka yang setuju atas keputusan ini menilai, para WNI eks ISIS saat pergi dari Indonesia atas keinginan sendiri dan keyakinan yang mereka ikuti.

Namun, keputusan Pemerintah ini dinilai kurang tepat oleh Ahmad Michdan dari Tim Pengacara Muslim.

Seharusnya pemerintah berpedoman pada undang-undang, dalam menangani gonjang-ganjing pemulangan WNI eks ISIS.

"Ya menurut hemat kami sebagai praktisi hukum ya itu belum tepat," ujarnya dalam tayangan Talk Show tvOne, Selasa (11/2/2020).

Menurutnya, ada dua penafsiran yang berbeda dari apa yang disampaikan pihak pemerintah.

"Karena ada tadi bahasa yang menurut kami masih ambivalen ya."

"Di satu sisi menyatakan tidak akan dipulangkan."

"Disisi lain, kita akan coba evaluasi lah," jelasnya menirukan pernyataan dari pemerintah.

Anggota ISIS berserta istri dan anak-anak mereka keluar dari desa Baghouz di provinsi Deir Ezzor, Suriah timur, Kamis (14/3/2019).
Anggota ISIS berserta istri dan anak-anak mereka keluar dari desa Baghouz di provinsi Deir Ezzor, Suriah timur, Kamis (14/3/2019). (AFP/Delil Souleiman)

Ahmad menilai pemerintah perlu membuka kembali pasal yang berkaitan dengan negara ini.

"Yang tepat menurut kami, negara kita ini negara hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar pasal 1 ayat 3," jelasnya.

Menurutnya, WNI eks ISIS itu masih memiliki hak kewarganegaraan.

Meskipun mereka saat ini, tengah bergabung dengan organisasi terorisme yang diperangi seluruh dunia.

"Di pasal 28 huruf D jelas bahwa hak warga negara itu untuk dapat jaminan, pengakuan, perlindungan, dan hak yang sama di dalam hukum."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan