Kamis, 28 Agustus 2025

Pemulangan WNI Eks ISIS

Anak-anak WNI Eks ISIS Diduga Juga Kena Doktrin, Fadli Zon Sebut Mereka Korban dan Perlu Dibuktikan

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon tidak setuju jika 689 WNI eks pengikut Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) batal dipulangkan.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon 

Instrumen hukum yang perlu disiapkan oleh pemerintah yakni berkaitan pelaksanaan Undang-undang nomor 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang harus disiapkan untuk mengatur tentang proses identifikasi warga negara.

Baca: Bahas Anak-anak WNI Eks ISIS, Fadjroel Rachman Singgung Bom Surabaya: Untung Enggak Kena Fadli Zon

Fahri menyampaikan, para WNI tersebut juga perlu diidentifikasi mana yang menjadi pelaku aktif, korban, dan yang mempunyai tingkat sangat berbahaya.

Selanjutnya, mereka diwajibkan untuk menjalani proses administrasi Kewarganegaraan sebagaimana diatur di pasal 8 sampai dengan pasal 16 Undang-Undang Kewarganegaraan.

"Yang mana pasal 16 mengatur tentang sumpah atau pernyataan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelas Fahri.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim) (Wartakotalive.com/Glery Lazuardi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan