Selasa, 26 Agustus 2025

Pemulangan WNI Eks ISIS

Jokowi Sebut 'ISIS eks WNI', Mahfud MD: Kita Tak Cabut Kewarganegaraan, Tapi Nggak Mau Mereka Pulang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pihaknya tidak akan memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS.

Editor: bunga pradipta p
Mafani Fidesya Hutauruk
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi soal pencabutan status kewarganegaraan pada WNI eks ISIS. 

Sehingga, bisa diartikan sebagai pernyataan tak ingin lagi berstatus WNI.

Staf khusus Presiden Jokowi Dini Purwono (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)
Staf khusus Presiden Jokowi Dini Purwono (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

Menurut Dini, WNI juga bisa kehilangan kewarganegaraannya jika tinggal di luar Indonesia selama 5 tahun berturut turut dan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI.

"Orang-orang tersebut bisa dianggap masuk ke dalam kategori tersebut," jelasnya.

Namun, dirinya tidak bisa mengatakan, orang yang masuk kategori tersebut akan kehilangan status kewarganegaraan.

Sebab, ada juga WNI seperti anak-anak yang berangkat karena ajakan orangtua.

Baca: Tak Setuju Eks ISIS Dilarang Pulang, Fadli Zon Didebat Keras Fadjroel Rachman dan Hikmahanto Juwana

Moeldoko

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko menyebut, status kewarganegaraan eks ISIS sudah dianggap tak memiliki kewarganegaraan Indonesia.

"Sudah dikatakan stateless," ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Menurutnya, pencabutan kewarganegaraan tersebut bisa dilakukan tanpa permohonan dan proses pengadilan.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Baca: Najwa Shihab Debat Pernyataannya soal Anggota ISIS Eks WNI, Hikmahanto Juwana Memintanya Baca Ini

"Itu sudah sangat tegas dalam Undang-undang tentang Kewarganegaraan. Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless."

"Pembakaran paspor adalah suatu indikator," jelasnya.

Namun, terkait pembakaran paspor tidak tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

WNI dianggap hilang kewarganegaraan, misalnya jika bergabung dengan tentara negara asing, dinas negara asing, atau ikrar setia kepada negara asing.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Ihsanuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan