Senin, 13 Oktober 2025

Omnibus Law

Draf Omnibus Law, Pemerintah Bisa Ubah UU dengan PP, Mahfud MD Duga Salah Ketik: Nanti Saya Cek!

Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi soal adanya pasal dalam draf omnibus law yang menyatakan pemerintah bisa ubah UU melalui PP

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat (Tribunnews.com/Gita Irawan) 

Sementara itu, RUU Omnibus Law yang memuat aturan tentang perpajakan dan cipta lapangan kerja masih menuai pro kontra di masyarakat.

Rabu lalu, buruh dari berbagai elemen turun ke jalan berunjuk rasa menolak Omnibus Law.

Mereka menilai aturan baru ini bisa merugikan buruh.

Tapi bagi pemerintah, Omnibus Law ini bisa menjadi angin segar untuk dunia investasi dan manufaktur, serta dinilai mampu mendongkrak pertumbuhan ekonom. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma/Fahdi Fahlevi, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Haryanti Puspa Sari/Tsarina Maharani)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved