Kasus Jiwasraya
Kasus Jiwasraya, Kejagung Kembali Periksa 41 Saksi
Kejaksaan agung (Kejagung) kembali memanggil beberapa saksi guna menindaklanjuti kasus Jiwasraya.
1. 22 orang saksi dari management PT. AJK baik yang masih aktif menjabat maupun tidak.
2. 11 orang saksi perusahaan management investasi.
3. 3 orang saksi dari perusahaan emiten yang melantai di bursa saham.
4. 2 orang saksi yang keberatan pemblokiran rekening saham/SID.
5. 3 orang saksi pegawai bank yang terafiliasi dalam proses jual beli saham mauoun dalam jual beli Jiwasraya saving plan.
Hingga saat ini, terhadap keberatan pemblokiran sebagian masih ada yang diklarifikasi dan diverifikasi.
Sedangkan secara kuantitas dari 235 SID yang diblokir, orang maupun perusahaan yang mengajukan keberatan sebanyak 88 orang atau perusahaan, serta yang telah dagang melakukan klarifikasi dan verifikasi sebanyak 72 orang perusahaan.
Serta, adapun yang telah dibuka blokirnya sebanyak 25 orang/perusahaan, sedangkan sebagian pemeriksaan saksi-saksi masih ada yang sedang berlangsung dan semua pihak terkait dalam kasus ini akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli guna mencari fakta hukum juga mengumpulkan bukti.
Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Kejagung kembali lakukan pemeriksaan ke-41 saksi Jiwasraya, ini daftarnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kasus-asuransi-jiwasraya4.jpg)