Kasus Jiwasraya
Kasus Jiwasraya, Kejagung Kembali Periksa 41 Saksi
Kejaksaan agung (Kejagung) kembali memanggil beberapa saksi guna menindaklanjuti kasus Jiwasraya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan agung (Kejagung) kembali memanggil beberapa saksi guna menindaklanjuti kasus Jiwasraya.
Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI lakukan pemeriksaan terhadap 41 orang saksi yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Baca: KCI Sosialisasi Virus Corona di Sejumlah Stasiun KRL Commuter Line
Baca: Imbauan Dinkes Depok kepada Warga yang Tinggal Satu Komplek dengan Pasien Corona
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono SH MH mengatakan, adapun saksi yang dimintai keterangannya pada Senin, (2/3) adalah:
1. Karyawan PT Bank DBS Indonesia, Natalia Syabana
2. Direktur PT Millenium Capital Capital Management, Fahyudi Djaniatmadja
3. Mantan Vice Presiden / Agen Bancassurance PT AJS, Gegta Leonard Arisusanto
4. Sales manager PT AJS dibisi Bancassurance, Bambang Harsono
5. Mantan direktur Pemasaran PT AJS tahun 2018, De Yong Adrian
6. Kepala bagian pertanggungan Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT AJS, Setya Widodo
7. GM teknik PT AJS, I Putu Sutama
8. Presdir PT Maybank Asset Management, Denny Rizal Taher
9. Head of Equity PT Maybank Asset Management, Michael Ivan Chamdani
10. Direktur Utama PT Dhanawibhawa Artha Cemerlang, Suguanto Budiono
11. Associates Director PT Semesta Asset, Rr. Sri Saptawati Puspita
12. Mantan Komisaris Utama PT AJS tahun 2018, Djonny Wiguna
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kasus-asuransi-jiwasraya4.jpg)