Minggu, 10 Mei 2026

Perbedaan KIP Kuliah dengan Beasiswa, Begini Penjelasan dan Cara Daftarnya!

Perbedaan KIP Kuliah dengan Beasiswa, Begini Penjelasan dan Cara Daftarnya! Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tayang:
Penulis: Lanny Latifah
http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Perbedaan KIP Kuliah dengan Beasiswa, Begini Penjelasan dan Cara Daftarnya! 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan biaya pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan cara untuk memenuhi hak warga Indonesia memperoleh jenjang pendidikan hingga ke bangku kuliah.

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pemerintah menargetkan 818.000 mahasiswa untuk menerima KIP Kuliah pada 2020.

“Jumlah tersebut terdiri dari mahasiswa Bidikmisi on-going tahun 2016-2019 sebanyak 418.000 mahasiswa dan KIP Kuliah untuk calon mahasiswa baru sebanyak 400.000 mahasiswa," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, dilansir laman Kemdikbud, Selasa (3/3/2020).

Baca: Tahapan Daftar KIP Kuliah di Laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Siapkan NIK, NISN, NPSN, Email Valid

KIP Kuliah terbagi menjadi dua kelompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi.

KIP Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.

Dikutip dari laman resmi KIP Kuliah, KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi.

Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Tangkap Layar http://diktis.kemenag.go.id/)

Perbedaan antara KIP Kuliah dan Beasiswa tersebut merujuk pada penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Ayat 2 huruf a menjelaskan beasiswa hanya ditujukan kepada mahasiswa yang berprestasi.

Sementara untuk KIP Kuliah sesuai dalam Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Ayat 2 huruf b yakni tentang bantuan atau membebaskan biaya pendidikan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi berdasarkan pertimbangan keterbatasan ekonomi keluarga.

Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Pendaftaran KIP Kuliah akan dilakukan secara online.

Sebelum Anda mendaftar sebagai pemilik KIP Kuliah, ada beberapa persyaratan wajib yang harus diperhatikan.

Berikut ini persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020, dilansir laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Selasa:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved