Sabtu, 23 Agustus 2025

Isi Laporan SPT Tahunan di Laman DJP Online Sebelum 31 Maret 2020, Berikut Rincian Besaran Dendanya!

Batas akhit pengisian Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yaitu pada 31 Maret 2020. Simak besaran denda jika terlambat mengisi laporan!

Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Batas akhit pengisian Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yaitu pada 31 Maret 2020. Simak besaran denda jika terlambat mengisi laporan! 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mewajibkan warga negara Indonesia bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang memiliki penghasilan sendiri untuk segera melakukan pengisian Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret 2020.

Namun, sebelum melakukan pengisian terlebih dahulu persiapkan kode e-FIN Pajak, fotokopi KTP, dan fotokopi NPWP.

Kode EFIN Pajak bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk nantinya diproses oleh petugas.

Proses laporan SPT dapat dilakukan melalui E-Filing dengan mengakses laman resmi DJP Online djponline.pajak.go.id

Baca: Link Sensus Penduduk 2020, Panduan Cara Login hingga Unduh Bukti Pengisian, Siapkan KTP dan KK

Baca: Update CPNS 2019: Hasil Tes SKD akan Diumumkan Serentak 22-23 Maret 2020

Untuk batas akhir pengisian laporan SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak pribadi yaitu pada 31 Maret 2020.

 Dilansir online-pajak.com, berikut cara mengisi SPT Pajak secara online:

1. Pastikan Anda sudah mendapatkan kode EFIN.

2. Siapkan fotokopi KTP dan NPWP

3. Kunjungi laman DJP Online

4. Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang sudah didapat.

5. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.

6. Cek email Anda dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.

7. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN di tempat yang aman agar tidak hilang.

8. Persiapkan lima hal berikut untuk mempermudah pengisian SPT:

- Alamat email pribadi.

- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan