Rabu, 19 November 2025

Tegur Artis Aima Diaz saat Jadi Saksi Kasus Wawan, Hakim: Jangan Kamu Kira Sinetron

Melihat sikap dan tingkah laku Aima selama di persidangan, ketua majelis hakim Ni Made Sudani menegur yang bersangkutan

TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Aima Mawaddah alias Aima Diaz, pemain sinteron Cinta Fitri bersaksi di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/3/2020) siang. 

Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (9/3/2020) siang.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Roy Riadi, mengatakan Aima Diaz merupakan salah satu dari tiga orang saksi yang dihadirkan pada Senin ini.

Selain Aima Diaz, terdapat dua orang saksi lainnya, yaitu Laura indriani, staf PT Bali Pasific Pragama dan Ama Liko Nicolaus.

Sedangkan, enam saksi lainnya berhalangan hadir. Mereka yaitu, Irwansyah, Rebecca Soejatie, Jennifer Dunn, Cathrine Wilson, Reny Yuliana, dan Yessica Devis.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.

JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).

Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.

Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019.

Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Baca: Saksi: Wawan Punya Utang Rp 9,2 Miliar Terkait Pembelian 15 Truk

Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010.

Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 100.731.456.119.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved