Senin, 8 September 2025

Virus Corona

Terkait Corona, Komisi II DPR Tak Mau Terburu-buru Putuskan Nasib Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya tidak mau terburu-buru memutuskan menunda atau tidak pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua Komisi II DPR fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya tidak mau terburu-buru memutuskan menunda atau tidak pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19).

"Saya kira, kita belum perlu memutuskan buru-buru apakah Pilkada Serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 23 September itu, kita tunda atau tidak," ujar Ahmad Doli Kurnia kepada Tribunnews.com, Selasa (17/3/2020).

Menurut Ketua DPP Golkar ini tahapan Pilkada yang sudah ditetapkan tetap berjalan.

Baca: RSPI Sulianti Saroso Rawat 11 Pasien: 7 Positif Virus Corona, 4 Berstatus Pasien Dalam Pengawasan

Namun, aktivitas yang melibatkan banyak orang disiapkan dengan skala yang terbatas dan dibagi terminnya.

Untuk itu kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu membuat SOP (Protokol) tersendiri dalam menyikapi Pandemi Corona yang sedang terjadi saat ini.

Baca: Kondisi 11 Pasien Corona di RSPI Sulianti Saroso: Sadar, Tak Pakai Ventilator, Masih Demam dan Batuk

Bersamaan dengan itu, ia meminta KPU dan Bawaslu senantiasa melihat perkembangan penyebaran virus corona di Indonesia.

"Kita semua berharap agar penanganan Pandemi Corona itu dapat terkendali dan semua aktivitas masyarakat, termasuk Pilkada tidak terganggu," ucapnya.

Rekomendasi Bawaslu untuk KPU

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

Rekomendasi ini tertuang dalam surat edaran Nomor S0235/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tertanggal 16 Maret 2020.

Bawaslu melihat potensi adanya penyebaran Covid-19 dalam empat kegiatan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Baca: BREAKING NEWS: Pemprov DKI Jakarta Bentuk Tim Khusus Penanganan Corona

Namun, tidak ada rekomendasi dari Bawaslu RI untuk menunda pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat daerah tersebut.

Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengenal terminologi penundaan di seluruh wilayah dan seluruh tahapan.

"Jadi terminologi yang ada di Undang-undang adalah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan," kata Abhan, dalam sesi jumpa pers di kantor Bawaslu RI, yang disiarkan melalui live steraming, Selasa (17/3/2020).

Baca: Ramalan Zodiak Besok, Rabu 18 Maret 2020: Libra Cari Kedamaian, Scorpio Senang-senang di Rumah

Jika, merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, terdapat empat tahapan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik.

Tahapan tersebut antar lain:

1. Pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perseorangan yang dilakukan pada 26 Maret - 15 April 2020.

2. Pencocokan dan penelitian dalam tahapan pemutakhiran data pemilih pada 18 April - 17 Mei 2020.

3. Masa kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan rapat umum pada 11 Juli - 19 September 2020

4. Pemungutan suara pada 23 September 2020.

Baca: Kondisi Terkini Vanessa Angel serta Kandungannya setelah Ditangkap atas Dugaan Narkoba

"Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan beberapa hal agar tahapan yang kini tengah berlangsung tidak terganggu," ujar Abhan.

Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan beberapa hal:

Pertama, menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antar penyelenggara pemilu dan masyarakat.

Kedua, membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini dan kebijakan pemerintah serta pemerintah daerah.

Ketiga, memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik, dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan pemerintah.

172 kasus virus corona

 Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto melaporkan peningkatan jumlah kasus terinfeksi virus corona (Covid-19) menjadi 172 orang, Selasa (17/3/2020).

Kasus terbanyak berada di Provinsi DKI Jakarta.

"Penambahan terbanyak adalah dari provinsi DKI Jakarta," ujar Achmad Yurianto dalam keterangan persnya di Kantor BNPB, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Baca: Wabah Corona Meluas, Ikatan Motor Indonesia Hentikan Semua Aktivitas Balap

Setelah DKI Jakarta, kata dia, penambahan terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau.

"Kemudian dari Provinsi Jawa Timur, kemudian Jawa Tengah, dan dari Provinsi Kepulauan Riau," jelasnya.

Hingga hari ini, ia menjelaskan, jumlah korban meninggal masih tetap lima orang.

Sebelumnya, Achmad Yurianto mengumumkan ada penambahan 17 pasien positif COVID-19 pada Senin (16/3/2020).

Baca: Ada 2.300 Spesimen Corona, Pemerintah Tambah 10.000 Kit Pemeriksaan

“Ada penambahan kasus sebanyak 17 kasus confirm positif,” ungkap Yurianto di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Senin (16/3/2020).

Adapun rincian penambahan kasus tersebut penambahan terbanyak terjadi di wilayah DKI Jakarta dengan total 14 pasien.

Baca: Total Pasien Positif Corona jadi 172, 5 Meninggal Dunia, 9 Sembuh

“Provinsi jawa Barat satu, dari Provinsi Banten 1, dari provinsi Jawa Tengah 1, dari provinsi DKI Jakarta 14 pasien,” ungkap Yurianto.

Dengan penambahan 17 kasus ini maka total kasus positif COVID-19 di Indonesia menjadi 134 kasus, dari data Minggu (15/3/2020) kemarin tercatat ada 117 kasus.

Kemudian data lainnya, pasien yang telah dinyatakan sembuh 8 orang dan 5 orang meninggal dunia akibat virus yang ditetapkan WHO menjadi pandemi dunia ini.

Bungkus Virus Corona Sangat Rapuh Jika Terkena Deterjen

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan bungkus virus corona sangatlah rapuh terhadap deterjen.

Hal tersebut disampaikan Achmad Yurianto ketika menjelaskan perihal apa saja yang dilakukan orang ketika mengisolasi diri sendiri di rumah bila merasakan gejala virus corona.

Awalnya, Achmad Yurianto mengatakan orang yang mengisolasi diri sendiri harus melakukan social distancing setidaknya satu meter demi menjaga keluarga.

"Gunakan masker yang proper, upayakan ada social distancing jarak setidak-tidaknya semeter lah. Kenapa semeter? Karena kita tahu kemungkinan droplet yang keluar itu sekitar semeter sehingga kita bisa menjaga keluarga," ujar Achmad Yurianto, di RSPI Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Senin (16/3/2020).

Baca: Ikuti Arahan Jokowi, Anies Baswedan Kembalikan Jam Operasional 3 Moda Transportasi Publik

Dia mengatakan mereka juga tidak boleh berbagi penggunaan alat makan secara bersamaan.

Alat makan seperti piring hingga sendok pun tak perlu sekali pakai yang penting harus dicuci dengan sabun.

"Kalau tidur sendiri dulu, yang paling penting tidak berbagi penggunaan alat makan minum. Pakai alat makan minum yang terpisah, bukan berarti sekali pakai buang, tidak," kata dia.

Baca: Waspada Virus Corona, Tidak Menutup Kemungkinan Masa Reses DPR Diperpanjang

Menurutnya, virus corona akan mati dengan sendirinya saat bertemu dengan deterjen yang terkandung dalam sabun.

Bungkus virus corona disebutnya sangat rapuh akan kandungan deterjen.

"Tapi yakinkan selesai dipakai langsung dicuci dengan sabun karena kita tahu virus ini bungkusnya, envelopenya, sangat rapuh jika terkena deterjen. Dia akan gampang pecah. Kalau pecah maka virusnya akan mati. Ini yang penting. Deterjen apapun," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan