Minggu, 7 September 2025

Virus Corona

Update Virus Corona di Indonesia: Ada 55 Pasien Baru Positif Covid-19, Berikut Sebarannya

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19) Achmad Yurianto menyebut ada 55 kasus baru pasien positif virus corona di Indonesia.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19) Achmad Yurianto menyebut ada 55 kasus baru pasien positif virus corona di Indonesia.

Total ada 227 pasien positif virus corona hingga Rabu (18/3/2020).

"Ada tambahan 55 kasus positif. Sehingga total keseluruhan sampai sekarang pada pukul 12.00 WIB adalah 227 kasus positif," kata Achmad Yurianto di kantor BNPB, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Achmad Yurianto menjelaskan, penambahan 55 kasus baru ini merupakan hasil pemeriksaan sejak 17 hingga 18 Maret 2020.

Baca: Wabah Virus Corona Melanda, Ini yang Mesti Dilakukan Saat Olahraga di Luar Ruangan

Achmad Yurianto pun merinci kasus baru yang ada di sejumlah wilayah di Indonesia tersebut.

DKI Jakarta ada 30 kasus baru positif corona, Jawa Barat 12 kasus baru positif corona, dan Banten 4 kasus baru positif corona.

Baca: Antisipasi Covid-19, Hipmi Jaya Tunda Musda Beragenda Pemilihan Ketua Umum Baru

"Di Provinsi Banten kami menemukan lagi 4 kasus positif, Yogyakarta 1 lagi kasus positif, DKI Jakarta kami menemukan lagi 30 kasus positif, Jawa Barat kami temukan 12 kasus positif, Jawa Tengah 2 kasus positif, Sumatera Utara 1 kasus positif, Lampung 1 kasus positif, Riau 1 kasus positif dan Kalimantan Timur 1 kasus positif," jelas Yurianto.

Bungkus Virus Corona Sangat Rapuh Jika Terkena Deterjen

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan bungkus virus corona sangatlah rapuh terhadap deterjen.

Hal tersebut disampaikan Achmad Yurianto ketika menjelaskan perihal apa saja yang dilakukan orang ketika mengisolasi diri sendiri di rumah bila merasakan gejala virus corona.

Awalnya, Achmad Yurianto mengatakan orang yang mengisolasi diri sendiri harus melakukan social distancing setidaknya satu meter demi menjaga keluarga.

"Gunakan masker yang proper, upayakan ada social distancing jarak setidak-tidaknya semeter lah. Kenapa semeter? Karena kita tahu kemungkinan droplet yang keluar itu sekitar semeter sehingga kita bisa menjaga keluarga," ujar Achmad Yurianto, di RSPI Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Senin (16/3/2020).

Baca: Ikuti Arahan Jokowi, Anies Baswedan Kembalikan Jam Operasional 3 Moda Transportasi Publik

Dia mengatakan mereka juga tidak boleh berbagi penggunaan alat makan secara bersamaan.

Alat makan seperti piring hingga sendok pun tak perlu sekali pakai yang penting harus dicuci dengan sabun.

"Kalau tidur sendiri dulu, yang paling penting tidak berbagi penggunaan alat makan minum. Pakai alat makan minum yang terpisah, bukan berarti sekali pakai buang, tidak," kata dia.

Baca: Waspada Virus Corona, Tidak Menutup Kemungkinan Masa Reses DPR Diperpanjang

Menurutnya, virus corona akan mati dengan sendirinya saat bertemu dengan deterjen yang terkandung dalam sabun.

Bungkus virus corona disebutnya sangat rapuh akan kandungan deterjen.

"Tapi yakinkan selesai dipakai langsung dicuci dengan sabun karena kita tahu virus ini bungkusnya, envelopenya, sangat rapuh jika terkena deterjen. Dia akan gampang pecah. Kalau pecah maka virusnya akan mati. Ini yang penting. Deterjen apapun," katanya.

Perpanjang masa darurat

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status darurat bencana wabah akibat dari merebaknya virus corona di Indonesia.

Perpanjangan ini dilakukan sampai 29 Mei 2020 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Keputusan BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 yang ditetapkan oleh Doni Monardo selaku kepala BNPB yang juga berperan sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada 29 Februari 2020 lalu.

Secara rinci, ada empat buah poin keputusan yang ditetapkan di dalam surat keputusan ini. Poin-poin tersebut adalah sebagai berikut.

Baca: Wali Kota Bogor Berstatus ODP Corona Sepulang dari Turki dan Azerbaijan

"Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia," seperti dikutip dalam surat keputusan tersebut.

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Baca: Toyota Resmi Kenalkan Prius PHEV Berteknologi Plug-in Hybrid Electric Vehicle

Ketiga, segala biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan