Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

Mahfud MD Soal Remisi Napi untuk Physical Distancing: Koruptor Tidak, Tempatnya Khusus dan Enak-enak

Mahfud MD membantah pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/Reza Deni
Menkopolhukam Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membantah pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurutnya, Presiden Jokowi pernah menyebut tak akan melakukan perubahan pada PP tersebut.

Ia menegaskan, belum ada pembicaraan soal penggantian isi PP tersebut.

"Pada 2015 lalu, Pak Jokowi mengatakan tidak ada keinginan sama sekali untuk merevisi PP No 99 Tahun 2012 itu."

"Sampai sekarang sikap presiden tidak berubah, dan kami tidak pernah membicarakan itu," ujar Mahfud MD dalam Kompas Petang, Minggu (5/4/2020), dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.

Baca: Mahfud MD Tegas Tak Beri Remisi atau Bebaskan Koruptor karena Corona: Isolasi di Penjara Lebih Bagus

Baca: Mahfud MD Sebut Tak Ada Pembebasan Napi Korupsi karena Corona: Tempat Luas, Bisa Physical Distancing

Baca: Wakil Ketua KPK hingga Mahfud Tolak Wacana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor karena Corona

Ia mengatakan, awalnya wacana ini berdasarkan kapasitas yang berlebih di lembaga pemasyarakatan napi umum.

Sehingga, ada kebijakan untuk membebaskan 30.000 napi umum, sebagai upaya melakukan physical distancing.

"Yang jadi alasan kan over capacity, tapi itu tindak pidana umum sampai desak-desakan itu," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

Namun, Mahfud MD membantah jika para napi korupsi juga saling berdesakan seperti napi umum itu.

Sebab, napi koruptor mempunyai sel tahanan yang luas, dan jumlah napi yang lebih sedikit.

"Lalu yang pengguna narkoba juga desak-desakan, kalau koruptor tidak, terorisme tidak, tempatnya khusus."

"Perlu diingat, koruptor itu hanya 1,8 persen dari keseluruhan narapidana."

"Tempatnya enak-enak, kalau physical distancing sudah ideal itu, kalau napi yang lain dipindah ke sana masih bisa," jelas Mahfud MD.

Baca: Kontroversi Pembebasan Napi Koruptor, Mahfud MD: Isolasi di Lapas Lebih Bagus daripada di Rumah

Baca: Mahfud Tanggapi Yasonna soal Pembebasan Napi Koruptor, Tegaskan Tak Ada Pembebasan Bersyarat

Baca: Menkopolhukam Mahfud MD: Tak Ada Rencana Pembebasan Napi Koruptor, Terorisme dan Bandar Narkoba

Ia menyebut, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly juga tak pernah mengatakan itu adalah kebijakan pemerintah.

"Belum ada alasan yang cukup kalau alasannya social distancing."

"Menkumham sendiri tak pernah bicara itu kebijakan pemerintah, itu masih dibawa ke atas," katanya.

Sehingga, mengenai PP Nomor 99 Tahun 2012, ditegaskan tak ada penggantian saat ini.

"Kita bilang tidak, karena kita punya aturan khusus."

"Sampai sekarang Pak Yasonna enggak menggebu-gebu amat kok, nanti kita bahas apa yang berkembang di masyarakat," imbuh Mahfud MD.

Menko Polhukam Mahfud MD menjalani rapat melalui video conference yang terhubung langsung dengan Presiden Joko Widodo.
Menko Polhukam Mahfud MD menjalani rapat melalui video conference yang terhubung langsung dengan Presiden Joko Widodo. (Kemeko Polhukam)

Sebelumnya, Yasonna Laoly menyebut, wacana membebaskan narapidana kasus korupsi demi mencegah penularan Covid-19 masih dalam tahap usulan.

Namun, tidak semua napi koruptor akan bebas karena ia mengusulkan kriteria yang ketat lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Kriteria tersebut yakni terkait usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," kata Yasonna dalam siaran pers, Sabtu (4/4/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca: Yasonna Laoly Sebut Tuduhan Najwa Shihab Soal Pembebasan Koruptor Provokatif & Politis: Tunggu Dulu

Baca: Yasonna Laoly Sentil Najwa Shihab agar Tak Provokasi Isu Koruptor dan Corona: Suudzon Banget Sih

Baca: Catatan ICW, Sejak 2015 Lalu Menkumham Yasonna Sudah 4 Kali Lontarkan Usulan Revisi PP 99/2012

Kriteria usia diambil atas pertimbangan kemanusiaan, karena daya imunitas tubuh yang berusia di atas 60 tahun sudah lemah.

Berdasarkan data Lapas Sukamiskin, Ditjen Pemasyarakatan mencatat ada 90 orang napi kasus korupsi yang berusia lanjut.

Setelah dikurangi dengan napi yang telah menjalani 2/3 masa pidananya per 31 Desember 2020 mendatang, jumlahnya tinggal 64 orang.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan